Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 3 June 2025 09:10
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyetop penyidikan dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK). Sebab, tersangka sudah meninggal.
“Tersangkanya sudah meninggal dunia (Pak AGK), demi hukum, (kasusnya) harus dihentikan,” kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada Metrotvnews.com, Selasa, 3 Juni 2025.
Asep mengatakan, penghentian perkara cuma untuk kasus Abdul Gani yang berkaitan dengan pencucian uang. Saat ini, KPK masih mengupayakan pengembalian kerugian negara dari kasus perkara utamanya yang sudah disidangkan.
“Saat ini kami fokus pada asset recovery-nya,” ucap Asep.
Baca juga: Abdul Gani Meninggal, KPK Bahas Kelanjutan Kasus TPPU-nya |