KPK Resmi Menghentikan Kasus Pencucian Uang Abdul Gani Kasuba

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

KPK Resmi Menghentikan Kasus Pencucian Uang Abdul Gani Kasuba

Candra Yuri Nuralam • 3 June 2025 09:10

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyetop penyidikan dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK). Sebab, tersangka sudah meninggal.

“Tersangkanya sudah meninggal dunia (Pak AGK), demi hukum, (kasusnya) harus dihentikan,” kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada Metrotvnews.com, Selasa, 3 Juni 2025.

Asep mengatakan, penghentian perkara cuma untuk kasus Abdul Gani yang berkaitan dengan pencucian uang. Saat ini, KPK masih mengupayakan pengembalian kerugian negara dari kasus perkara utamanya yang sudah disidangkan.

“Saat ini kami fokus pada asset recovery-nya,” ucap Asep.
 

Baca juga: Abdul Gani Meninggal, KPK Bahas Kelanjutan Kasus TPPU-nya

Abdul Gani Kasuba meninggal dunia. Terpidana kasus suap dan gratifikasi itu meninggal di rumah sakit pada 14 Maret 2025.

"(Meninggal dunia) di ICU RSUD Chasan Boesoirie Ternate kurang lebih jam 20.00 WIT," kata pengacara Abdul Gani Kasuba, Hairun Rizal saat dihubungi wartawan, Jumat malam, 14 Maret 2025.

Abdul Gani bakal dimakamkan di kampung halaman, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Pemakaman direncanakan besok, 15 Maret 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)