Kejagung Didorong Menggunakan Pasal Pencucian Uang Usut Korupsi Sritex

Demo terkait kasus Sritex di Kejagung. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

Kejagung Didorong Menggunakan Pasal Pencucian Uang Usut Korupsi Sritex

Tri Subarkah • 4 June 2025 15:23

Jakarta: Jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, didorong menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam dugaan korupsi pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (Sritex). Sehingga, pengusutan menyeluruh.

"Memang harus diusut tuntas itu. Dengan cara apa? Harus ditempeli atau digabung dengan pencucian uang," ujar Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kepada Media Indonesia, Rabu, 4 Juni 2025.

Penyidikan pencucian uang, sambung Boyamin, merupakan langkah penting untuk melihat aliran uang hasil pinjaman Sritex dari sejumlah bank pelat merah. Terlebih, sebelum terjadi pailit, Sritex sempat untung. Selain itu, penerapan pasal TPPU juga dibutuhkan untuk memberikan efek maksimal guna mengganti kerugian negara.

"Katanya hasil korupsi dibelikan tanah atau properti yang tidak produktif gitu, sehingga membuat makin rugi dan makin macet pinjamannya. Padahal semestinya pinjaman itu untuk menjalankan atau mengembangkan organisasi dari perusahaan. Nah itu yang kemudian perlu dilacak dengan pencucian uang," terang Boyamin.
 

Baca: Kejagung Dalami Peran Iwan Kurniawan Lukminto di Korupsi Sritex

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, masalah kredit yang dialami Sritex harus dipahami secara holistik. Menurutnya, masalah pemberian pinjaman dari sejumlah bank kepada Sritex tidak dilakukan lewat verifikasi yang memadai.

"Seperti di Bank DKI, itu harus ada syaratnya dari sisi kesehatan investasi misalnya. Jadi perusahaan itu harus dalam kategori A, sehat. Sementara posisinya waktu itu kan (Sritex) sudah posisi B-," jelas Harli.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)