Ilustrasi lapas. Foto: MI/Susanto.
Fachri Audhia Hafiez • 23 May 2025 10:32
Jakarta: Alat pemblokir sinyal (jammer) diusulkan dipasang di lembaga pemasyarakatan (lapas). Usulan itu disampaikan untuk mencegah ponsel masuk ke lapas.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi XIII DPR Mafirion saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Komisi XIII DPR. Menurut dia, ponsel tidak akan bisa digunakan para narapidana jika alat tersebut dipasang.
“Pak Dirjen saya pikir mungkin tahun ini beli jammer aja, jadi geser anggaran beli jammer aja, kan jammer itu ada yang radius-radiusnya cukup. Jadi kalau sudah jammer itu, masuk barang (ponsel), enggak bisa digunakan, seperti Nusa Kambangan kan," kata Mafirion di Ruang Komisi XIII DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 22 Mei 2025.
Ia menilai jammer akan menyempitkan ruang gerak komunikasi dari dalam lapas. Khususnya komunikasi untuk mengendalikan peredaran narkotika.
“Mungkin ada uang (anggaran) yang digeser tahun ini, dibeli aja buat beberapa tempat, pasang itu, di tengah-tengah kan ada yang radius 10, 20, 30 meter, 100 meter itu lebih baik,” ungkap dia.
Baca juga:
Ada 12 Insiden Besar, Legislator Nilai Menteri Imipas Gagal Kelola Lapas |