Kemendagri: Ormas Tak Punya Wewenang Melakukan Penyitaan dan Penyegelan

Bangunan yang didirikan ormas GRIB Jaya di lahan BMKG. Foto: Metrotvnews.com/Hendrik Simorangkir

Kemendagri: Ormas Tak Punya Wewenang Melakukan Penyitaan dan Penyegelan

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 25 May 2025 08:38

Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan organisasi kemasyarakatan (Ormas) tidak punya kewenangan melakukan penyitaan atau penyegelan lokasi tertentu. Fungsi itu hanya dimiliki aparat penegak hukum.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Aang Witarsa Rofik aturan ini tertuang dalam Pasal 59 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Beleid tersebut menyebutkan ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum.

"Ormas tidak dapat melakukan tindakan yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum, seperti penyelidikan, penangkapan, penyitaan, penyegelan, pemaksaan, dan penggeledahan," tegas Aang dikutip Minggu, 25 Mei 2025.

Aang membeberkan, tugas-tugas tersebut hanya dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan. 

"Ormas tidak dibenarkan mengambil alih atau menggantikan peran lembaga-lembaga tersebut," tegas dia.

Aang menyebut larangan ini juga menjadi acuan penting bagi para kepala daerah. Ia meminta kepala daerah tidak ragu dalam mengambil langkah tegas terhadap ormas yang terbukti melanggar ketentuan.
 

Baca juga: Polisi Tangkap Belasan Anggota Ormas GRIB Jaya yang Duduki Lahan BMKG Tangsel

Ormas jadi sorotan

Keberadaan ormas belakangan menjadi sorotan publik. Dua kasus teranyar di Tangerang Selatan, misalnya, menyeret nama dua ormas, yakni Pemuda Pancasila (PP) dan Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya.

Kasus yang menyeret ormas PP yakni terkait penguasaan lahan parkir RSU Tangsel di Pamulang. Kasus ini menyeruak saat video viral menunjukkan konflik antara pihak diduga pemenang lelang resmi pengelolaan parkir, dengan anggota ormas yang selama ini 'menguasai' parkiran. 

Setelah video ini ramai, Polda Metro Jaya turun tangan dan menangkap 30 anggota ormas yang diketahui dari Pemuda Pancasila (PP).

Sedangkan, kasus yang kembali menyeret GRIB Jaya yaitu terkait dugaan penguasaan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Pondok Betung, Tangsel. Sebanyak 17 orang ditangkap Polda Metro Jaya yang telah menduduki lahan milik BMKG di Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel). 

Dari 17 orang tersebut, 11 anggota ormas GRIB Jaya dan enam lainnya mengaku sebagai ahli waris lahan. Polisi menyita beberapa barang bukti seperti senjata tajam hingga karcis parkir yang digunakan oknum ormas itu untuk mendapat keuntungan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan lahan itu disewakan oleh anggota GRIB Jaya kepada beberapa pihak.

"Mereka memberikan izin kepada beberapa pihak, beberapa pengusaha lokal seperti tukang pecel lele, pedagang hewan kurban. Itu dipungut secara liar oleh mereka," ujar Ade Ary, Sabtu, 24 Mei 2025.
 
Baca juga: Dituduh Kuasai Lahan BMKG, GRIB Jaya Angkat Suara

GRIB Jaya membantah

GRIB Jaya membantah disebut menguasai lahan diduga milik BMKG di kawasan Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten. Kehadiran tim hukum dan advokasi DPP GRIB Jaya atas permintaan dari pemilik hak waris tanah yang tengah bersengketa dengan BMKG.

Ketua Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya Wilson Colling menyatakan jika keluarga pemilik hak waris tanah meminta GRIB menjaga tanah miliknya. Lantaran beberapa bangunan yang ada di lahan miliknya sudah dibongkar sejak 2021 tanpa putusan eksekusi dari pihak pengadilan.

GRIB Jaya mengeklaim tidak mendapatkan bayaran dalam menjaga lahan dan membela hak waris pemilik tanah itu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)