Sidang Perdana Kasus Korupsi Taspen Senilai Rp1 Triliun Digelar Hari Ini

Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto; Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Sidang Perdana Kasus Korupsi Taspen Senilai Rp1 Triliun Digelar Hari Ini

Candra Yuri Nuralam • 27 May 2025 09:30

Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana dalam kasus dugaan rasuah investasi fiktif senilai Rp1 triliun di PT Taspen (Persero). Agenda sidang pembacaan dakwaan untuk dua terdakwa.

"Hari ini diagendakan pembacaan surat dakwaan tim jaksa penuntut umum (JPU) dengan terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto," kata jaksa KPK Budhi Sarumpaet melalui keterangan tertulis, Selasa, 27 Mei 2025.

Persidangan akan dibuka untuk umum. Jaksa memastikan dakwaan dibuat sesuai fakta yang dikumpulkan pada tahap penyidikan.

Dugaan rasuah dalam kasus ini terjadi ketika Taspen menempatkan investasi Rp1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh Insight Investment Management. Awalnya, kerugian negara dihitung cuma Rp200 miliar.
 

Baca juga: KPK Dalami Peran Direksi ASDP dalam Kasus Korupsi Akuisisi Perusahaan

Uang Rp1 triliun itu disebar ke sejumlah investasi yang dikelola Insight Investment Management. Sebanyak Rp78 miliar dikelola oleh perusahaan itu.

Lalu, sebanyak Rp2,2 miliar diurus oleh PT VSI. Kemudian, Rp102 juta dikelola oleh PT PS, terus, Rp44 juta masuk ke PT SM.

Pengelolaan uang itu diduga bagian dari pelanggaran hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau korporasi. Padahal dana itu semestinya tidak boleh dikeluarkan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)