Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto; Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Candra Yuri Nuralam • 27 May 2025 09:30
Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana dalam kasus dugaan rasuah investasi fiktif senilai Rp1 triliun di PT Taspen (Persero). Agenda sidang pembacaan dakwaan untuk dua terdakwa.
"Hari ini diagendakan pembacaan surat dakwaan tim jaksa penuntut umum (JPU) dengan terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto," kata jaksa KPK Budhi Sarumpaet melalui keterangan tertulis, Selasa, 27 Mei 2025.
Persidangan akan dibuka untuk umum. Jaksa memastikan dakwaan dibuat sesuai fakta yang dikumpulkan pada tahap penyidikan.
Dugaan rasuah dalam kasus ini terjadi ketika Taspen menempatkan investasi Rp1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh Insight Investment Management. Awalnya, kerugian negara dihitung cuma Rp200 miliar.
Baca juga: KPK Dalami Peran Direksi ASDP dalam Kasus Korupsi Akuisisi Perusahaan |