KPK Minta Gratifikasi Pejabat PU untuk Pernikahan Anak Dilaporkan Lengkap

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

KPK Minta Gratifikasi Pejabat PU untuk Pernikahan Anak Dilaporkan Lengkap

Candra Yuri Nuralam • 11 June 2025 19:43

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil kedatangannya ke Kementerian Pekerjaan Umum (PU) pada Selasa, 10 Juni 2025. Lembaga Antirasuah meminta agar laporan gratifikasi untuk pernikahan anak disampaikan secara rinci.

"Dalam pertemuan itu, KPK menyampaikan dan mengimbau agar laporan gratifikasi di Lingkungan Kementerian PU dapat disampaikan secara lengkap dan benar," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Juni 2025.

Budi mengatakan, kedatangan KPK merupakan bagian dari pencegahan korupsi. Itu, lanjutnya, merupakan tindak lanjut atas temuan investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian PU, atas adanya pejabat yang meminta gratifikasi untuk pernikahan anaknya.

"KPK juga mengimbau jika ada penerimaan gratifikasi lain agar dapat segera dilaporkan ke KPK," ucap Budi.
 

Baca juga: 

KPK Menyambangi Kementerian PU Imbas Pejabat Minta Gratifikasi Pernikahan Anak


Budi mengatakan, gratifikasi dalam rangka pernikahan diatur dalam Peraturan KPK. Maksimal hadiah yang boleh diterima oleh pejabat yakni Rp1 juta.

"Apabila lebih dari nilai tersebut, penyelenggara negara atau ASN wajib melaporkannya ke KPK," ujar Budi.

Kementerian PU diharap mengetatkan aturannya atas penerimaan gratifikasi terhadap pejabatnya. Termasuk, jika diberikan oleh rekan kerja.

"KPK juga mengharapkan agar terdapat batasan melibatkan rekan kerja dalam kegiatan atau acara yang berada di ranah pribadi," terang Budi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)