Ketua KPU Mochammad Afifuddin. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Devi Harahap • 14 May 2025 10:46
Jakarta: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa rencana revisi Undang-Undang Pemilu dan UU Pilkada harus dilandaskan pada refleksi menyeluruh terhadap pengalaman panjang penyelenggaraan pemilu di Indonesia sejak 1955.
Afif menilai para pembuat UU bisa menjadikan beragam sistem dan desain kepemiluan yang telah dilalui selama ini, menjadi pijakan penting dalam memperbaiki regulasi kepemiluan ke depan.
“Berangkat dari pengalaman melaksanakan pemilu dengan aneka ragam sistem dan desain, kita punya banyak hal yang bisa jadi pelajaran untuk memperbaiki pemilu dan pilkada ke depan,” ujar Afifuddin dalam keterangannya di Jakarta, pada Rabu, 14 Mei 2025.
Menurut Afif, refleksi ini penting untuk menyusun regulasi yang adaptif, inklusif, dan sesuai dengan dinamika sosial-politik masyarakat.
Baca: Dalih Ketua KPU Pakai Private Jet saat Pemilu 2024: Masa Kampanye Singkat |