Advokat Donny Tri Istiqomah usai diperiksa penyidik KPK. Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 4 February 2025 07:56
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melepas Advokat Donny Tri Istiqomah usai diperiksa penyidik pada Senin, 3 Februari 2025. Lembaga Antirasuah tidak menahannya karena belum dibutuhkan penyidik.
“Penahanan merupakan kewenangan penyidik,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 4 Februari 2025.
Donny merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. KPK tidak mau mencampuri kebutuhan penyidik dalam penanganan perkara, termasuk penahanan.
“Apakah yang bersangkutan dianggap belum memenuhi syarat materiil dalam pandangan penyidik, tentu menjadi kewenangan penyidik dalam melakukan penilaian,” ucap Tessa.
Baca juga:
Donny Tri Dibisiki Pengacara tak Perlu Jawab soal Keberadaan Harun Masiku |