Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Widodo. Foto: Istimewa.
Candra Yuri Nuralam • 30 January 2025 14:46
Jakarta: Ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura diklaim tidak bisa disamakan dengan penangkapan Djoko Tjandra di Malaysia yang dinilai lebih cepat. Tiap perkara memiliki mekanisme berbeda berdasarkan aturan dari negaranya.
"Ya tiap personal kan case by case-nya berbeda-beda, dan ini mekanismenya juga kan ekstradisi. Yang di mana tadi? Sejak G to G (goverment to goverment) dan kemudian yang baru kita tandatangani," kata Dirjen AHU Kementerian Hukum Widodo dalam keterangannya di Jakarta yang dikutip pada Kamis, 30 Januari 2025.
Widodo mengatakan, pemulangan Tannos merupakan yang dilakukan Indonesia dengan Singapura sejak perjanjian ekstradisi disepakati pada 2022. Karenanya, tidak ada contoh terdahulu yang bisa dicontek pemerintah.
Indonesia hanya bisa mengikuti semua permintaan Singapura. Acuannya yakni syarat dan kesepakatan dalam kerja sama yang disepakati.
Baca juga:
Andai Penyerahan Berkas Ekstradisi Lewat Tenggat, Paulus Tannos Bebas? |