Mendagri Tawarkan 3 Opsi Soal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih, Apa Saja?

Rapat Komisi II DPR dengan Kemendagri. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Mendagri Tawarkan 3 Opsi Soal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih, Apa Saja?

Fachri Audhia Hafiez • 22 January 2025 13:17

Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan tiga opsi jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024. Pada opsi pertama, bagi daerah yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilakukan pelantikan 6 Februari 2025 secara serentak oleh Presiden di Istana Negara, Jakarta.

"Pemerintah akan menentukan tanggal 6 Februari, hari Kamis," kata Tito di Ruang Rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025.

Itu menjadi salah satu tawaran bagian dari opsi pertama. Kemudian, bagian lain pada opsi pertama yakni pelantikan gubernur dan wakil gubernur oleh Presiden tetap pada Kamis, 6 Februari 2025.

Sementara, bupati dan wakil Bupati, serta wali kota dan wakil wali kota oleh Presiden yakni pada Senin, 10 Februari 2025. Tawaran lainnya, bupati dan wakil Bupati, serta wali kota dan wakil wali kota dilantik pada 10 Februari 2025 oleh gubernur.

"Namun, mohon ingat bahwa yang dilantik ini adalah yang tidak ada sengketa, jumlahnya 22. (Jumlah) 21 nonsengketa, ditambah satu gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang memang undang-undang DIY menjadi gubernur otomatis. Jadi 22," jelas Tito.

Pada opsi kedua menyoal pelantikan bagi daerah yang bersengketa di MK. Pelantikan seluruh kepala daerah dilaksanakan serentak pada Kamis, 17 April 2025.
 

Baca juga: Ketua Komisi II Ungkap Petahana Kabur usai Kalah Pilkada

Masih di opsi kedua, pelantikan gubernur dengan bupati dan wali kota dipisah. Bupati dan wali kota juga dapat dilantik oleh Presiden atau oleh gubernur dilaksanakan pada Senin, 21 April 2025.

Kemudian, opsi ketiga yaitu mempertimbangkan daerah yang ada sengketa MK telah dikeluarkan putusan dismissal. Putusan dismissal tersebut akan dikeluarkan pada 13 Februari hingga 15 Februari 2025. Makanya, dibuat opsi pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota serentak oleh presiden pada 20 Maret 2025.

"Kalau ini ngikutin jadwal ini, maka dengan berbagai opsi tadi, presiden kalau opsi 1 ngelantik semuanya kami meng-exercise tanggal 20 maret 2025 artinya 1,5 bulan setelah 6 Februari, yang nonsengketa harus nunggu 1,5 bulan," jelas Tito.

Juga disiapkan pelantikan terpisah, gubernur oleh presiden pada 20 Maret 2025. Sementara bupati dan wali kota pada 24 Maret 2025 oleh presiden atau gubernur.

"Kemudian, kalau dilantik gubernur duluan, kemudian bupati wali kotanya memilih tanggal 24 maret. Jadi lebih lama lagi waktunya," kata Tito.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)