Anggota Dewas KPK Benny Jozua Mamoto. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 21 February 2025 18:31
Jakarta: Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menolak permintaan kubu Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto terkait penundaan kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW), anggota DPR dan perintangan penyidikan, sampai persidangan. Dewas KPK tak bisa ikut campur soal penyidikan.
"Kami dari Dewas tidak punya kewenangan untuk itu," kata anggota Dewas KPK Benny Jozua Mamoto di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Februari 2025.
Benny mengatakan, pihaknya cuma bisa menindaklanjuti laporan Hasto soal dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani perkaranya. Dewas KPK mempersilakan penyidik menyelesaikan kasus Sekjen PDIP itu sampai ke tahap persidangan.
"Jadi kami menerima aduan tentang ketidakprofesionalan dari penyidik. itulah yang sedang kami proses. Dan nanti dari hasil itu akan ada analisanya, kesimpulannya, dan rekomendasinya," ucap Benny.
Baca juga: Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi, Maruarar: Silakan Saja |