Polisi menunjukkan barang bukti kasus pemerkosaan anak. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim
Ahmad Mustaqim • 8 August 2025 20:17
Kulon Progo: Lelaki inisial K warga Kecamatan Galur, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ditangkap polisi. Lelaki 59 tahun itu diduga jadi pelaku pemerkosaan anak.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Galur, AKP Rahmat mengatakan K diduga memerkosa anak angkat perempuannya. Ia mengatakan K sudah memenuhi syarat jadi tersangka setelah kepolisian melakukan penyelidikan.
"Pemerkosaan terjadi beberapa kali namun pelaku belum mengakui perbuatannya," kata Rahmat di Kulon Progo, Jumat, 8 Agustus 2025.
K tak mengakui perbuatannya selama diperiksa polisi. Sementara itu, kata Rahmat, hanya K yang tinggal serumah dengan korban. Adapun istri K meninggal setahun lalu.
Menurut Rahmat, korban dijadikan anak angkat usai 9 hari dilahirkan. Rahmat menyatakan proses menjadikan anak angkat korban tak melalui proses legal atau pengadilan.
Baca:
Pria di OKU Timur Mencabuli Putri Kandungnya Berkali-Kali |