Ilustrasi program makan siang bergizi (MBG). Metrotvnews.com/Siti Yona
Fachri Audhia Hafiez • 16 January 2025 15:05
Jakarta: Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina menilai usulan zakat untuk program makan bergizi gratis (MBG) butuh kajian mendalam. Hal ini guna mencegah kebijakan mengarah pada abuse of power atau penyalahgunaan wewenang.
"Usulan seperti ini harus melalui kajian mendalam agar tidak terjadi penyimpangan atau penafsiran yang melampaui batas kewenangan. Fondasi hukumnya harus terbangun terlebih dahulu. Jangan sampai abuse of power dalam kewenangannya," kata Selly melalui keterangan tertulis, Kamis, 16 Januari 2025.
Selly mengatakan sumber pendanaan program MBG memerlukan kehati-hatian. Hal ini mengingat zakat memiliki aturan jelas, baik secara syariat maupun regulasi nasional.
Dari sisi regulasi, pengelolaan zakat sejatinya sudah diatur melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam aturan tersebut, zakat dikelola oleh lembaga yang memiliki tanggung jawab penuh.
"Untuk memastikan penggunaannya sesuai dengan prinsip syariat dan perundang-undangan," ujar Selly.
Dia menuturkan zakat adalah instrumen ibadah yang ditentukan penggunaannya secara spesifik sesuai syariat. Yakni, untuk delapan golongan (asnaf) yang disebutkan dalam Surah At-Taubah ayat 60.
Baca juga:
Istana Bantah Kantin Sekolah Dirugikan Program Makan Bergizi Gratis |