32 WNI yang Ditangkap di Thailand Diperkerjakan sebagai Scammer Online

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha. Foto: Medcom.id

32 WNI yang Ditangkap di Thailand Diperkerjakan sebagai Scammer Online

Fajar Nugraha • 20 January 2025 11:39

Jakarta: Sebanyak 32 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh Otoritas Thailand saat melarikan diri dari Myanmar. Kementerian Luar Negeri berkoordinasi menangani WNI tersebut.

Mereka yang ditangkap di daerah perbatasan di distrik Mae Sot. Mereka semua, terdiri dari 30 laki-laki dan dua perempuan, sedang ditahan untuk diinterogasi.
 

Baca: Thailand Tangkap 32 WNI yang Masuki Area Perbatasan dari Myanmar.


Pada 18 Januari 2024, KBRI Bangkok menerima informasi dari otoritas perbatasan mengenai 32 WNI yang berhasil keluar dari sebuah perusahaan di Myawaddy, Myanmar, dan menyeberang ke Mae Sot, Thailand. Dari jumlah tersebut, 17 WNI sebelumnya telah terdata dan diupayakan pembebasannya oleh KBRI Yangon.

“KBRI Bangkok telah berkoordinasi dengan otoritas setempat terkait penanganan WNI tersebut,” ujar Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, kepada Metrotvnews.com, Senin 20 Januari 2025.

“Berdasarkan informasi, mereka keluar dari perusahaan yang mempekerjakan mereka sebagai scammer online,” imbuh Judha.

“Saat ini, 32 WNI tersebut direncanakan mengikuti proses NRM (National Referral Mechanism) di Thailand untuk penilaian indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” tuturnya.

Judha menyatakan pihaknya masih menunggu hasil NRM Thailand.

Judha menambahkan, KBRI Bangkok akan terus memantau penanganan kasus ke-32 WNI dimaksud melalui koordinasi dengan otoritas Thailand.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Fajar Nugraha)