Rupiah Terus Melemah, DHE SDA Dianggap Tak Efektif

Ilustrasi. Foto: MI/Ramdani.

Rupiah Terus Melemah, DHE SDA Dianggap Tak Efektif

Insi Nantika Jelita • 16 January 2025 12:18

Jakarta: Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bersama anggota luar biasa (ALB) dan berbagai macam asosiasi pengusaha mendukung revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) perlu untuk direvisi.

Wakil Ketua Umum Kebijakan Fiskal dan Kebijakan Publik Kadin Indonesia Suryadi Sasmita menjelaskan kebijakan DHE yang sudah berjalan selama kurang lebih satu tahun perlu dievaluasi. Ini karena dianggap tidak efektif dalam implementasinya meskipun bertujuan untuk memperkuat cadangan devisa serta fungsi stabilitas nilai tukar.

"Kami melihat PP No. 36 Tahun 2023 kurang efektif dalam tahapan implementasi jika tujuannya untuk memperkuat nilai tukar rupiah," ucap Suryadi dalam keterangan resmi, dikutip Kamis, 16 Januari 2025.

Suryadi menyebut setahun terakhir rupiah masih terus menghadapi pelemahan. Selain itu, sektor swasta juga masih terus menghadapi tantangan terhadap arus kas operasional perusahaan di tengah ketidakpastian ekonomi global.

"Terlebih lagi, tidak seluruh perusahaan juga dapat memperoleh kemudahan akan kredit perbankan domestik sehingga mencari pendanaan dari luar negeri," tuturnya.

Suryadi lebih lanjut menjelaskan berbagai perusahaan yang turut terdampak oleh kewajiban yang terdapat dalam aturan PP No. 36 Tahun 2023 tentang DHE ini menghadapi banyak tantangan dalam mengatur operasional usaha dan kesehatan arus kas perusahaan.

Selain kewajiban DHE, sejumlah perusahaan dikatakan juga memiliki kewajiban dalam membayar pajak, royalti, serta beban usaha lainnya sehingga menekan margin keuntungan (margin of profitability).
 

Baca juga: Pagi-pagi, Rupiah Sudah Anjlok Lagi


(Ilustrasi kurs rupiah terhadap dolar AS. Foto: MI/Adam Dwi)
 

Aturan DHE jangan 'menginjak' eksportir


Kadin Indonesia serta para asosiasi dunia usaha berharap agar revisi kebijakan dan aturan terkait DHE nantinya tidak memberatkan para eksportir, terlebih terdapat usulan untuk menaikkan DHE dari 30 persen menjadi 50 persen atau 75 persen dalam satu tahun, sehingga memberatkan arus kas perusahaan.

"Jika kebijakan ini terus dilakukan, kami melihat kontribusi sektor swasta terhadap perekonomian nasional akan menurun, dampaknya ini juga dirasakan oleh pemerintah," imbuh dia.

Kadin pun mendorong pemerintah agar mempertimbangkan pengecualian bagi eksportir yang telah memenuhi kewajiban pajak dan mengonversikan devisa ke dalam rupiah.

Sejalan dengan Suryadi, Ketua Komite Tetap Bidang Kebijakan Publik Kadin Indonesia Chandra Wahjudi menyarankan agar pemerintah dapat mempertimbangkan rencana perubahan aturan DHE SDA dengan kondisi ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian serta permintaan pasar yang lemah, sehingga eksportir mendapatkan dukungan dan kemudahan ekspor yang diharapkan sebagai stimulan.

"Kita mau menggenjot ekspor agar pertumbuhan ekonomi lebih tinggi. Namun, di sisi lain eksportir dihadapkan dengan permasalahan yang serius dalam menjalankan kegiatan usaha, yaitu cash flow," terang dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)