Ilustrasi. Foto: MI/Ramdani.
Insi Nantika Jelita • 16 January 2025 12:18
Jakarta: Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bersama anggota luar biasa (ALB) dan berbagai macam asosiasi pengusaha mendukung revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) perlu untuk direvisi.
Wakil Ketua Umum Kebijakan Fiskal dan Kebijakan Publik Kadin Indonesia Suryadi Sasmita menjelaskan kebijakan DHE yang sudah berjalan selama kurang lebih satu tahun perlu dievaluasi. Ini karena dianggap tidak efektif dalam implementasinya meskipun bertujuan untuk memperkuat cadangan devisa serta fungsi stabilitas nilai tukar.
"Kami melihat PP No. 36 Tahun 2023 kurang efektif dalam tahapan implementasi jika tujuannya untuk memperkuat nilai tukar rupiah," ucap Suryadi dalam keterangan resmi, dikutip Kamis, 16 Januari 2025.
Suryadi menyebut setahun terakhir rupiah masih terus menghadapi pelemahan. Selain itu, sektor swasta juga masih terus menghadapi tantangan terhadap arus kas operasional perusahaan di tengah ketidakpastian ekonomi global.
"Terlebih lagi, tidak seluruh perusahaan juga dapat memperoleh kemudahan akan kredit perbankan domestik sehingga mencari pendanaan dari luar negeri," tuturnya.
Suryadi lebih lanjut menjelaskan berbagai perusahaan yang turut terdampak oleh kewajiban yang terdapat dalam aturan PP No. 36 Tahun 2023 tentang DHE ini menghadapi banyak tantangan dalam mengatur operasional usaha dan kesehatan arus kas perusahaan.
Selain kewajiban DHE, sejumlah perusahaan dikatakan juga memiliki kewajiban dalam membayar pajak, royalti, serta beban usaha lainnya sehingga menekan margin keuntungan (margin of profitability).
Baca juga: Pagi-pagi, Rupiah Sudah Anjlok Lagi |