Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Medcom.id
Rahmatul Fajri • 2 July 2025 15:13
Jakarta: Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah. PKS menilai MK telah melewati batas kewenangannya dan berpotensi melanggar konstitusi.
Ketua Badan Legislasi DPP PKS, Zainudin Paru, menegaskan keterpilihan anggota DPRD adalah hasil dari pemilu yang harus dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Hal ini diatur dalam Pasal 22E UUD 1945.
“Perpanjangan masa jabatan anggota DPRD tanpa pemilu adalah bentuk tindakan inkonstitusional. Hal ini melanggar Pasal 22E ayat (1) dan (2) UUD 1945, baik dari sisi waktu maupun subjek lembaga yang diatur,” kata Zainudin melalui keterangannya, Rabu, 2 Juli 2025.
Zainudin menambahkan perubahan fundamental terhadap norma-norma konstitusi seharusnya menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, bukan MK. Menurut dia, MK telah melangkah terlalu jauh dengan menetapkan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah dipisah.
“MK seolah-olah mengambil alih peran pembentuk UUD, padahal ranah itu bukan kewenangannya. Ini menjadi preseden buruk dalam sistem ketatanegaraan kita,” ujar dia.
Baca Juga:
Belum Bersikap, Demokrat Tunggu Momentum Pertemuan Parpol Soal Putusan MK |