Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, PKS: MK Melewati Batas Kewenangan

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Medcom.id

Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, PKS: MK Melewati Batas Kewenangan

Rahmatul Fajri • 2 July 2025 15:13

Jakarta: Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah. PKS menilai MK telah melewati batas kewenangannya dan berpotensi melanggar konstitusi.

Ketua Badan Legislasi DPP PKS, Zainudin Paru, menegaskan keterpilihan anggota DPRD adalah hasil dari pemilu yang harus dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Hal ini diatur dalam Pasal 22E UUD 1945.

“Perpanjangan masa jabatan anggota DPRD tanpa pemilu adalah bentuk tindakan inkonstitusional. Hal ini melanggar Pasal 22E ayat (1) dan (2) UUD 1945, baik dari sisi waktu maupun subjek lembaga yang diatur,” kata Zainudin melalui keterangannya, Rabu, 2 Juli 2025.

Zainudin menambahkan perubahan fundamental terhadap norma-norma konstitusi seharusnya menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, bukan MK. Menurut dia, MK telah melangkah terlalu jauh dengan menetapkan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah dipisah.

“MK seolah-olah mengambil alih peran pembentuk UUD, padahal ranah itu bukan kewenangannya. Ini menjadi preseden buruk dalam sistem ketatanegaraan kita,” ujar dia.
 

Baca Juga: 

Belum Bersikap, Demokrat Tunggu Momentum Pertemuan Parpol Soal Putusan MK


Zainudin juga mengkritik MK yang tidak konsisten terkait pilkada karena turut diatur dalam Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024. Dia menilai MK tidak memiliki posisi tetap mengenai apakah pilkada masuk dalam rezim pemerintahan daerah atau kepemiluan.

“Putusan ini seharusnya masuk dalam ranah manajemen pemilu, bukan konstitusionalitas. Ketidakkonsistenan ini semakin memperlemah posisi hukum MK, apalagi dalam putusan sebelumnya No. 85/PUU-XX/2022, pilkada disamakan dengan pemilu,” jelas dia.

Zainudin menyinggung mengenai model keserentakan pemilu yang seharusnya dikembalikan kepada pembentuk undang-undang melalui kebijakan hukum terbuka (open legal policy), sebagaimana ditegaskan dalam Putusan MK No. 55/PUU-XVII/2019.

"Meski pasal-pasal yang diuji dalam perkara ini belum secara eksplisit diubah, kenyataannya model keserentakan telah ditetapkan dan dijalankan pada 2024. Maka, pembentuk undang-undang perlu mengambil kembali fungsi legislasinya untuk memastikan pelaksanaan Pemilu sesuai dengan UUD 1945,” ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)