KPU: Pemisahan Pemilu Nasional-Lokal Jawab Masalah Kelelahan Penyelenggara

Ketua KPU Mochammad Afifuddin. Foto: MI/Tri Subarkah.

KPU: Pemisahan Pemilu Nasional-Lokal Jawab Masalah Kelelahan Penyelenggara

Tri Subarkah • 28 June 2025 14:08

Jakarta: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan antara pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029. Skema baru itu dinilai sebagai jawaban persoalan banyaknya penyelenggara pemilu yang kelelahan.

Saat pemilu dengan model lima surat suara pada 2019, Afifuddin mengakui banyak petugas ad hoc di lapangan yang meninggal dunia. Berdasarkan data yang dihimpun, totalnya mencapai 894 orang. 

"Tahun 2019 banyak penyelenggara yang kelelahan karena waktu itu pertama kali kita mengimplementasikan pemilu 5 kotak, kemudian jumlah pemilih yang masih banyak dalam 1 TPS, sehingga kelelahan begitu luar biasa banyak jajaran KPU yang kemudian meninggal," kata Afif dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 28 Juni 2025.

Sedangkan pada Pemilu 2024, jumlah petugas ad hoc yang meninggal dunia mencapai 181 orang. Afifuddin menjelaskan, berkurangnya angka petugas ad hoc di lapangan yang meninggal dunia tak terlepas dari sejumlah kebijakan yang diambil KPU, salah satunya, membuat ambang batas usia petugas kelompok penylenggara pemungutan suara (KPPS), yaitu minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.

Menurut Afifuddin, Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan antara pemilu nasional dan lokal dengan jeda 2 sampai 2,5 tahun sebenarnya sejalan dengan banyak kajian yang sudah dilakukan berdasarkan idealisme untuk mengurangi beban kelelahan penyelenggara di lapangan.
 

Baca juga: 

Kemendagri bakal Minta Masukan Pakar Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal


Di samping itu, pemisahan tersebut juga memberikan ruang bagi KPU untuk menggelar tahapan penyelenggaraan pemilu yang tak berhimpitan. Afifuddin menyebut, pihaknya sudah mulai merencanakan anggaran untuk Pilkada 2024 yang digelar pada November pada Januari 2024 atau satu bulan sebelum pemungutan suara Pemilu 2024.

"Ada satu tahapan pemilu dan pilkada yang beriringan. Beban yang (seharusnya) bisa dibagi dalam waktu yang berbeda, itu dikumpulkan di waktu yang sama. Ini juga luar biasa," terang Afifuddin.

Berdasarkan putusan MK, nantinya pemilu tingkat nasional pada 2029 hanya akan digelar untuk memilih presiden-wakil presiden, DPR RI, dan DPR RI. Setelah dijeda minimal 2 tahun atau maksimal 2,5 tahun, pemilu bakal digelar lagi di tingkat lokal.

Adapun pemilu tingkat lokal ditujukan untuk memilih kepala daerah tingkat provinsi dan kabupaten kota, serta DPRD provinsi dan DPRD kabupaten kota.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)