Kemendagri bakal Minta Masukan Pakar Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

Ilustrasi. Foto: Medcom

Kemendagri bakal Minta Masukan Pakar Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

Tri Subarkah • 28 June 2025 12:40

Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal segera merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) tingkat nasional dan lokal pada 2029. Kemendagri bakal menggandeng pakar untuk meminta masukan yang komprehensif terkait dampak dari pemisahan pesta demokrasi tersebut. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar Baharuddin mengatakan, pihaknya akan mendalami substansi putusan tersebut sambil melakukan pembahasan secara internal. Termasuk skema pembiayaan pemilu nasional dan lokal.

“Kami di Kemendagri akan terlebih dahulu mendalami substansi putusan MK ini secara menyeluruh,” kata Bahtiar dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 28 Juni 2025.

Bahtiar menyebut pihaknya juga akan membahas dampak putusan tersebut terhadap berbagai regulasi yang ada. Di antaranya, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada, dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Dia juga memastikan bahwa Kemendagri bakal berkomunikasi dengan penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu, kementerian lembaga terkait, dan DPR.
 

Baca juga: 

Pemilu Dipisah, Perhatikan Perubahan Data Pemilih


“Perubahan jadwal penyelenggaraan pemilu tentu akan memengaruhi banyak aspek, termasuk regulasi yang menjadi dasar pelaksanaannya. Oleh karena itu, komunikasi intensif akan dilakukan baik di internal pemerintah maupun dengan DPR sebagai pembentuk undang-undang,” terang Bahtiar.

Komunikasi yang dijalin dengan kementerian lembaga bertujuan untuk menyusun skema penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal yang efektif. Dengan demikian, tujuan dari pemisahan waktu pelaksanaan tersebut tercapai. Skema tersebut akan disusun dengan tetap mengacu pada efisiensi, termasuk dalam hal pembiayaan.

Berdasarkan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diketok pada Kamis, 26 Juni 2025, membuat pemilu tingkat nasional pada 2029 hanya akan digelar untuk memilih presiden-wakil presiden, DPR RI, dan DPR RI.

Setelah dijeda minimal 2 tahun atau maksimal 2,5 tahun, pemilu bakal digelar lagi di tingkat lokal untuk memilih kepala daerah, baik gubernur-wakil gubernur dan bupati-wakil bupati, wali kota-wakil wali kota, serta DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)