Ilustrasi. Foto: Medcom
Tri Subarkah • 28 June 2025 12:40
Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal segera merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) tingkat nasional dan lokal pada 2029. Kemendagri bakal menggandeng pakar untuk meminta masukan yang komprehensif terkait dampak dari pemisahan pesta demokrasi tersebut.
Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar Baharuddin mengatakan, pihaknya akan mendalami substansi putusan tersebut sambil melakukan pembahasan secara internal. Termasuk skema pembiayaan pemilu nasional dan lokal.
“Kami di Kemendagri akan terlebih dahulu mendalami substansi putusan MK ini secara menyeluruh,” kata Bahtiar dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 28 Juni 2025.
Bahtiar menyebut pihaknya juga akan membahas dampak putusan tersebut terhadap berbagai regulasi yang ada. Di antaranya, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada, dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dia juga memastikan bahwa Kemendagri bakal berkomunikasi dengan penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu, kementerian lembaga terkait, dan DPR.
Baca juga:
Pemilu Dipisah, Perhatikan Perubahan Data Pemilih |