Kompleks parlemen. Foto: MI/Bary Fathahillah
Wandi Yusuf • 28 June 2025 10:13
Jakarta: Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum nasional (pemilu) dengan pemilihan kepala daerah (pilkada) mendapat perhatian banyak pihak. Salah satunya dari Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin.
"Inovasi format proses pemilu perlu terus dilakukan secara bertahap agar kualitas demokrasi Indonesia menjadi semakin baik," kata Sultan melalui keterangan tertulis, Sabtu, 28 Juni 2025.
Dia mengingatkan agar pemerintah mengantisipasi dinamika perubahan data pemilih. Mengingat, jarak antara pemilu dan pilkada yang terpaut 2 hingga 2,5 tahun.
"Pembaruan data pemilih akan sangat cepat dan menjadi tantangan tersendiri, sehingga membutuhkan upaya ekstra bagi penyelenggara. Jarak waktu dua tahun adalah waktu yang signifikan memengaruhi jumlah penduduk dan daftar pemilih tetap," ujar Sultan.
Dia berharap pemisahan pemilu dengan pilkada semakin meningkatkan partisipasi politik masyarakat dan memperkuat hubungan antara pusat dan daerah. Namun, lanjut dia, pembuat UU perlu melihat secara hati-hati dan komprehensif dalam menerjemahkan keputusan MK ini ke dalam material UU pemilu.
Baca:
KPU: Pemilu dan Pilkada di Tahun yang Sama butuh Kerja Ekstra |