Pemilu Dipisah, Perhatikan Perubahan Data Pemilih

Kompleks parlemen. Foto: MI/Bary Fathahillah

Pemilu Dipisah, Perhatikan Perubahan Data Pemilih

Wandi Yusuf • 28 June 2025 10:13

Jakarta: Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum nasional (pemilu) dengan pemilihan kepala daerah (pilkada) mendapat perhatian banyak pihak. Salah satunya dari Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin.

"Inovasi format proses pemilu perlu terus dilakukan secara bertahap agar kualitas demokrasi Indonesia menjadi semakin baik," kata Sultan melalui keterangan tertulis, Sabtu, 28 Juni 2025.

Dia mengingatkan agar pemerintah mengantisipasi dinamika perubahan data pemilih. Mengingat, jarak antara pemilu dan pilkada yang terpaut 2 hingga 2,5 tahun. 

"Pembaruan data pemilih akan sangat cepat dan menjadi  tantangan tersendiri, sehingga membutuhkan upaya ekstra bagi penyelenggara. Jarak waktu dua tahun adalah waktu yang signifikan memengaruhi jumlah penduduk dan daftar pemilih tetap," ujar Sultan.

Dia berharap pemisahan pemilu dengan pilkada semakin meningkatkan partisipasi politik masyarakat dan memperkuat hubungan antara pusat dan daerah. Namun, lanjut dia, pembuat UU perlu melihat secara hati-hati dan komprehensif dalam menerjemahkan keputusan MK ini ke dalam material UU pemilu.
 

Memecah UU

Lebih lanjut Sultan mengatakan penyederhanaan dan inovasi pemilu melalui rekayasa konstitusional perlu disesuaikan dengan struktur lembaga politik dan tuntutan kepentingan pembangunan nasional dan daerah. Perlu juga dilakukan penyesuaian dan sinkronisasi pada beberapa UU yang terkait dengan Pemilu seperti UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

"Keputusan MK ini cukup baik dan penting, tidak hanya dalam mengurai persoalan beban kerja para penyelenggara pemilu, tapi juga merupakan momentum menata kembali struktur kekuasaan legislatif kita dalam UU MD3. Karena DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah telah dimasukkan dalam kelompok pemilu lokal (pilkada)," kata dia.
 
Baca: 

KPU: Pemilu dan Pilkada di Tahun yang Sama butuh Kerja Ekstra


Mantan wakil gubernur Bengkulu itu mengusulkan sebaiknya UU MD3 dipecah menjadi UU Lembaga Parlemen (MPR/DPR/DPD) dan UU DPRD. Atau jika dimungkinkan setiap lembaga rumpun kekuasaan legislatif (MPR, DPR DPD) masing-masing memiliki UU.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilihan umum (pemilu) serentak dipisah mulai 2029. Pemilu serentak tak lagi secara bersamaan memilih anggota DPR, DPD, dan presiden-wakil presiden (pemilu); dengan pemilihan anggota DPRD, bupati/wali kota, dan gubernur-wakil gubernur (pilkada). Hal itu termuat dalam putusan 135/PUU-XXII/2024.

Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai 'pemilu lima kotak' tidak lagi berlaku. Jarak waktu penyelenggaraan pemilu dan pilkada pada rentang 2 hingga 2,5 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Wandi Yusuf)