Korupsi Dana Desa Rp2,6 Miliar, Kejari Kabupaten Bekasi Tetapkan 4 Tersangka

Penyidik Kejari Kabupaten Bekasi menggiring tersangka kasus korupsi dana desa senilai Rp2,6 miliar. Istimewa

Korupsi Dana Desa Rp2,6 Miliar, Kejari Kabupaten Bekasi Tetapkan 4 Tersangka

Antonio • 11 September 2025 19:48

Bekasi: Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan empat tersangka kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2024 di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan. Total kerugian negara dalam kasus tersebut ditaksir mencapai Rp2,6 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman mengatakan, keempat orang tersebut yaitu Pj Kepala Desa Sumberjaya periode 14 Juni 2023-12 September 2024, SH.

Kedua Sekretaris Desa Sumberjaya Tahun 2024 berinisial SJ. Lalu, GR selaku Kaur Keuangan Desa Sumberjaya Periode Januari sampai Agustus 2024. Terakhir, seorang berinisial MSA selaku Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya.

"Para tersangka tersangka diduga menyalahgunakan keuangan Desa Sumberjaya tahun anggaran 2024 dengan cara sengaja menggunakan APBDes tersebut tidak sesuai ketentuan," kata Eddy di Bekasi, Kamis, 11 September 2025.

Dia menyampaikan, berdasarkan hasil penyidikan ditemukan adanya aliran dana berupa imbalan dari dana desa tersebut. Eddy mengungkap dana yang dikorupsi untuk kepentingan pribadi.

"Kerugian keuangan negara kurang lebih Rp2,6 miliar," kata Eddy.
 

Baca: 

Kades di Magelang Habiskan Dana Desa Hampir Rp1 Miliar untuk Judi Online

Para Tersangka Ditahan 20 Hari di LP Kelas IIA Cikarang

Eddy menjelaskan, para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, hingga 30 September 2025. Para tersangka ditahan di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang. 

Para tersangka disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.

Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

"Kajari Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan penyidikan dan hal ini merupakan bagian dari Komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku," kata Eddy.

Dia juga menyampaikan bahwa pihaknya memohon dukungan dari seluruh lapisan masyarakat dalam pemberantasan korupsi di wilayah kabupaten Bekasi. Eddy mengatakan hal ini sebagai peringatan bagi Kepala Desa maupun perangkat Desa, agar tidak menggunakan Dana Desa untuk kepentingan pribadi melainkan digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)