Kubu Hasto Nilai Saksi dari Jaksa Buktikan Kesalahan Wahyu Setiawan Cs

Tersangka kasus suap sekaligus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

Kubu Hasto Nilai Saksi dari Jaksa Buktikan Kesalahan Wahyu Setiawan Cs

Candra Yuri Nuralam • 25 April 2025 23:25

Jakarta: Kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengeklaim saksi yang dibawa jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan kesalahan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan cs dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW). Mereka mengeklaim tidak ada fakta baru yang dihadirkan di dalam persidangan.

“Ya kami dari tim hukum mau menyampaikan tiga hal. Yang pertama, ini sudah sidang pembuktian yang ketiga, sudah di panggilan tujuh orang saksi. Kami berkesimpulan bahwa saksi saksi yang hadir adalah saksi membuktikan kebersalahan dari Wahyu Setiawan,” kata Pengacara Hasto, Patra M Zen di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 25 April 2025.

Patra menilai jaksa seperti sedang mencoba mengulang pembuktian sidang suap eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan mantan kader PDIP Saeful Bahri. Jaksa disebut tidak menghadirkan saksi yang berkaitan dengan dakwaan Hasto.

“Ibu bapak bisa saksikan, sejak awal sidang sampai sore ini, adakah saksi saksi yang jelas tegas menerangkan adanya keterlibatan pak Hasto? Tidak ada,” ujar Patra.

Menurut Patra, saksi yang dibawa jaksa kebanyakan menyatakan keterlibatan Hasto berdasarkan keterangan orang lain. Itu, kata dia, tidak bisa dijadikan pegangan kuat untuk pembuktian.

“Adakah ada saksi saksi yg menjelaskan mereka mengalami langsung , melihat langsung, mendengar langsung, dan tau langsung bahwa uang itu bersumber dari pak Hasto? Tidak ada,” ujar Patra.
 

Baca Juga: 

‘Perintah Ibu’ dan Garansi Hasto Terungkap dalam Proses PAW Harun Masiku


Hakim diminta mencatat semua keterangan saksi dalam sidang Hasto. Jika tidak terbukti, Patra berharap kliennya dibebaskan.

“Kalau memang tidak ada bukti keterlibatan Pak Hasto, uangnya (suap kasus PAW anggota DPR) bukan dari Pak Hasto, majelis hakim harus berani bebaskan,” tegas Patra.

Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya, yakni memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)