Tersangka kasus suap sekaligus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 25 April 2025 23:25
Jakarta: Kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengeklaim saksi yang dibawa jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan kesalahan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan cs dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW). Mereka mengeklaim tidak ada fakta baru yang dihadirkan di dalam persidangan.
“Ya kami dari tim hukum mau menyampaikan tiga hal. Yang pertama, ini sudah sidang pembuktian yang ketiga, sudah di panggilan tujuh orang saksi. Kami berkesimpulan bahwa saksi saksi yang hadir adalah saksi membuktikan kebersalahan dari Wahyu Setiawan,” kata Pengacara Hasto, Patra M Zen di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 25 April 2025.
Patra menilai jaksa seperti sedang mencoba mengulang pembuktian sidang suap eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan mantan kader PDIP Saeful Bahri. Jaksa disebut tidak menghadirkan saksi yang berkaitan dengan dakwaan Hasto.
“Ibu bapak bisa saksikan, sejak awal sidang sampai sore ini, adakah saksi saksi yang jelas tegas menerangkan adanya keterlibatan pak Hasto? Tidak ada,” ujar Patra.
Menurut Patra, saksi yang dibawa jaksa kebanyakan menyatakan keterlibatan Hasto berdasarkan keterangan orang lain. Itu, kata dia, tidak bisa dijadikan pegangan kuat untuk pembuktian.
“Adakah ada saksi saksi yg menjelaskan mereka mengalami langsung , melihat langsung, mendengar langsung, dan tau langsung bahwa uang itu bersumber dari pak Hasto? Tidak ada,” ujar Patra.
Baca Juga:
‘Perintah Ibu’ dan Garansi Hasto Terungkap dalam Proses PAW Harun Masiku |