Kerap Dihina jadi Motif Pembunuhan Pegawai Koperasi di Lampung

Tersangka pembunuhan berencana terhadap pegawai koperasi di Lampung. (Metrotvnews.com/Imam Setiawan)

Kerap Dihina jadi Motif Pembunuhan Pegawai Koperasi di Lampung

Imam Setiawan • 1 August 2025 17:48

Bandar Lampung: Polisi menetapkan Salam Prayitno, 46, pedagang siomai keliling, sebagai tersangka pembunuhan terhadap Pandra Apriliandi, 21, petugas koperasi. Tersangka mengaku menghabisi korban karena merasa dihina saat ditagih cicilan pinjaman.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengatakan sakit hati atas perkataan korban yang dianggap kasar saat menagih cicilan. Tersangka lalu mempersiapkan alat untuk membunuh korban, seperti meminjam golok dari tetangga dan menyiapkan tali senar pancing,” jelas Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Indra Hermawan saat konferensi pers di GSG Presisi Mapolda, Jumat 1 Agustus 2025.

Perkataan korban yang memicu emosi disebut berupa umpatan lokal yang dilontarkan langsung maupun melalui pesan WhatsApp. Salah satu kata yang disebut tersangka adalah kampang, yang diucapkan berulang saat korban datang menagih.

Baca: 

Pembunuh Pegawai Koperasi di Lampung Menyerahkan Diri


Tersangka meminjam uang Rp500 ribu dari koperasi tempat korban bekerja, dengan kewajiban mencicil Rp125 ribu per minggu. Saat kejadian, korban datang ke rumah pelaku sesuai jadwal penagihan. Namun, pihak keluarga korban menyebut bahwa pelaku yang meminta korban datang secara langsung.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara malam sebelumnya. Saat ini sudah ada 11 saksi yang kami periksa, termasuk anak dan teman tersangka serta rekan kos korban,” tambah Indra yang didampingi Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri.

Polisi masih mencari sejumlah barang bukti, termasuk satu unit motor dan tas milik korban yang diduga dibawa pelaku usai kejadian. Dari hasil penyidikan dan olah tempat kejadian perkara, penyidik menyimpulkan bahwa pembunuhan dilakukan secara tunggal oleh tersangka.

Atas perbuatannya, Salam Prayitno dijerat dengan pasal berlapis. Tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)