Tersangka pembunuhan berencana terhadap pegawai koperasi di Lampung. (Metrotvnews.com/Imam Setiawan)
Imam Setiawan • 1 August 2025 17:48
Bandar Lampung: Polisi menetapkan Salam Prayitno, 46, pedagang siomai keliling, sebagai tersangka pembunuhan terhadap Pandra Apriliandi, 21, petugas koperasi. Tersangka mengaku menghabisi korban karena merasa dihina saat ditagih cicilan pinjaman.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengatakan sakit hati atas perkataan korban yang dianggap kasar saat menagih cicilan. Tersangka lalu mempersiapkan alat untuk membunuh korban, seperti meminjam golok dari tetangga dan menyiapkan tali senar pancing,” jelas Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Indra Hermawan saat konferensi pers di GSG Presisi Mapolda, Jumat 1 Agustus 2025.
Perkataan korban yang memicu emosi disebut berupa umpatan lokal yang dilontarkan langsung maupun melalui pesan WhatsApp. Salah satu kata yang disebut tersangka adalah kampang, yang diucapkan berulang saat korban datang menagih.
Baca:
Pembunuh Pegawai Koperasi di Lampung Menyerahkan Diri |