Anggota DPRD Jakarta Fraksi PKS Ade Suherman. Dok. Istimewa
Fachri Audhia Hafiez • 21 May 2025 14:02
Jakarta: Tuntutan ojek online (ojol) dinilai harus diakomodasi dengan menerbitkan regulasi yang adil. Beberapa tuntutan ojol meliputi potongan komisi aplikator yang dinilai mencekik, ketiadaan perlindungan ketenagakerjaan, hingga tuntutan pengakuan sebagai pekerja formal.
"Mereka bukan mitra dalam arti sejajar, tapi bekerja di bawah sistem yang dikendalikan penuh oleh aplikator. Sudah saatnya negara berpihak dan hadir melalui regulasi yang adil,” kata anggota DPRD Jakarta Fraksi PKS Ade Suherman melalui keterangan tertulis, Rabu, 21 Mei 2025.
Ade menyoroti hubungan antara pengemudi dan aplikator yang disebut sebagai kemitraan. Menurut dia, hal itu sering menjadi alasan untuk menghindari tanggung jawab terhadap hak-hak dasar pekerja.
Dia mengatakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 telah mewajibkan perusahaan platform digital untuk mendaftarkan pengemudi ke dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Yakni, melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Baca: Pemerintah Diminta Turun Tangan Atur Potongan Tarif Ojol |