Fakta-fakta Kasus AKBP Fajar Widyadharma: Dicopot Gegara Dugaan Pencabulan dan Narkoba

Ilustrasi. Foto: Medcom

Fakta-fakta Kasus AKBP Fajar Widyadharma: Dicopot Gegara Dugaan Pencabulan dan Narkoba

M Rodhi Aulia • 13 March 2025 16:07

Jakarta: AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada setelah tersandung kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan penyalahgunaan narkoba. Meski demikian, hingga kini status hukumnya belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi perkara ini sudah sidik, namun belum penetapan tersangka," ujar Direskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Kombes Patar Silalahi, Kamis, 13 Maret 2025.

Kasus ini bermula dari penangkapan AKBP Fajar oleh tim gabungan Divisi Propam Polri dan Bidang Propam Polda NTT pada 20 Februari 2025. Dalam pemeriksaan, hasil tes urinenya menunjukkan positif narkoba. Tak hanya itu, Fajar juga diduga terlibat dalam kasus pencabulan anak berusia 6 tahun.

Berikut fakta-fakta perjalanan kasus yang menyeret AKBP Fajar Widyadharma:

1. Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur

Polda NTT memastikan bahwa ada satu korban dalam kasus asusila yang melibatkan AKBP Fajar. "Untuk korban seorang anak usia 6 tahun. Korban satu orang," kata Kombes Patar Silalahi.

Patar mengungkapkan bahwa peristiwa pencabulan terjadi di sebuah hotel, di mana Fajar disebut memesan anak di bawah umur melalui seseorang berinisial F. "Dan itu disanggupi F untuk mengantar anak tersebut pada 11 Juni 2024, dibayar dengan imbalan 3 juta," jelasnya.

Baca juga: Cabuli Anak di Bawah Umur, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Belum Berstatus Tersangka

2. Kasus Sudah Masuk Tahap Penyidikan

Meskipun belum ada penetapan tersangka, kasus dugaan pencabulan ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Polda NTT. Saat ini, sembilan saksi telah diperiksa untuk mengusut lebih lanjut dugaan keterlibatan AKBP Fajar.

"Kasus ini dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Selanjutnya, masih diperdalam lagi oleh penyidik,” terang Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, dikutip dari Metro Siang di Metro TV, Kamis, 13 Maret 2025.

3. Pencopotan dari Jabatan Kapolres Ngada

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mencopot AKBP Fajar dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada. Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/489/III/KEP/2025, tertanggal 12 Maret 2025.

Fajar kini dimutasi sebagai Perwira Menengah (Pamen) Yanma Polri. Jabatan Kapolres Ngada selanjutnya diisi oleh AKBP Andrey Valentino, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Nagakeo.

4. Komitmen Polri

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari Divisi Propam Polri. Ia menegaskan bahwa Polri akan menindak tegas siapa pun yang terbukti melanggar aturan.

"Untuk hasil pemeriksaannya masih dalam proses, nanti akan kita update melalui Propam. Yang jelas, bahwa siapapun itu yang melanggar ketentuan akan kita tindak tegas dan kita tindak," kata Sandi di Gedung STIK-PTIK, Jakarta Selatan, Senin, 10 Maret 2025.

(Maulia Chasanah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Rodhi Aulia)