Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Devi Rahma Syafira • 18 November 2025 14:41
Jakarta: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota polri menduduki jabatan sipil. Supratman menegaskan aturan itu wajib dijalankan bagi anggota Polri yang baru akan diusulkan untuk menduduki posisi sipil di luar tugas pokok kepolisian.
"Ini menurut saya, terkait dengan putusan MK bersifat final. Tetapi menurut saya, yang sudah terjadi itu artinya tidak berlaku," kata Supratman, Jakarta, Selasa, 18 November 2025.
Supratman menekankan pejabat polri yang telah menempati jabatan sipil tetap dapat melanjutkan tugasnya, kecuali jika Polri memutuskan untuk menarik anggotanya tersebut.
"Tapi bagi mereka yang sekarang sudah menjabat kecuali kepolisian menarik, kemudian tapi mereka tidak perlu mengundurkan diri karena kan mereka sebelum putusan MK mereka sudah menjabat itu," Supratman.
Pemerintah dan DPR akan mengatur secara tegas klasifikasi kementerian atau lembaga yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian. Dia menjelaskan ketentutan tersebut akan dicantumkan secara limitatif dalam revisi Undang-Undang Kepolisian. Sehingga, tidak menimbulkan perdebatan di masa mendatang.
Supratman menegaskan Polri merupakan institusi sipil. Oleh karena itu, penempatan anggotanya di jabatan sipil perlu dasar hukum yang jelas dan tegas.
Pihaknya juga memastikan revisi UU Kepolisian akan menjadi bagian dari agenda reformasi Polri untuk mencegah kebingungan pasca putusan MK tersebut.
Baca Juga:
MK Kabulkan Gugatan UU Kepolisian, Kapolri Tak Bisa Tunjuk Polisi Duduk di Jabatan Sipil |