Eks Dirut PCS Elvizar Dipanggil KPK terkait Rasuah EDC

Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra

Eks Dirut PCS Elvizar Dipanggil KPK terkait Rasuah EDC

Candra Yuri Nuralam • 27 August 2025 12:13

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Direktur Utama (Dirut) PT Pasifik Cipta Solusi Elvizar hari ini, 27 Agustus 2025. Elvizar merupakan tersangka dalam kasus dugaan rasuah pengadaan mesin EDC.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 27 Agustus 2025.

Elvizar sudah beberapa kali dipanggil KPK terkait kasus ini, namun belum ditahan. Negara menggelontorkan Rp1,2 triliun untuk pengadaan dan penyewaan mesin EDC selama 2021-2024. Sebanyak 200.067 unit EDC sudah dibeli atau disewakan.
 

Baca: KPK Panggil Direktur Qualita Indonesia Selisik Kasus Korupsi Pengadaan EDC

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini yakni Direktur Utama Allo Bank Indra Utoyo, eks petinggi perusahaan BUMN Catur Budi Harto, pegawai BUMN Dedi Sunardi, Direktur PT Pasific Cipta Solusi Elvizar, dan petinggi PT Bringin Inti Teknologi Rudi Suprayudi Kartadidjadja.

Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 18 Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)