Respons Keraguan Masyarakat, Propam Polri: 7 Orang itu Anggota Brimob

Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto. Metrotvnews.com/Siti Yona

Respons Keraguan Masyarakat, Propam Polri: 7 Orang itu Anggota Brimob

Siti Yona Hukmana • 1 September 2025 14:26

Jakarta: Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri merespons keraguan netizen terhadap wajah tujuh anggota Brimob yang menabrak pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan. Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, menegaskan ketujuh anggota yang diperiksa itu benar-benar anggota Brimob.

"Baik, terima kasih atas pertanyaannya apakah ketujuh itu anggota Brimob atau bukan, karena diragukan yang berkembang di medsos, dari Kompolnas langsung sudah melaksanakan pengecekan," kata Agus dalam konferensi pers di Gedung Divhumas Polri, Jakarta Selatan, Senin, 1 September 2025.

Agus mengatakan Polri telah memberikan akses penuh kepada tim Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk mengecek identitas ketujuh anggota yang diamankan. Bahkan, pengawas eksternal Polri itu telah meminta kartu tanda anggota (KTA) dari ketujuh orang tersebut.

"Dan nanti bisa dijawab oleh tim pengawas eksternal kalau mungkin masih diragukan. Insyaallah kami bergerak apa adanya sesuai fakta dan tujuh personel ini anggota Brimob," ujar jenderal polisi bintang satu itu.
 

Baca Juga: 

Ditemukan Unsur Pidana, 2 Anggota Brimob Penabrak Ojol Terancam Dipecat


Ketujuh anggota Brimob itu ialah Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, Baraka Yohanes David, Bripka Rohmat, dan Kompol Cosmas K Gae. Mereka melindas Pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan, saat memukul mundur massa aksi di DPR/MPR RI, Jakarta yang berujung rusuh. Insiden penabrakan terjadi di Pejompongan, Jakarta pada Kamis malam, 28 Agustus 2025.

Kompol Cosmas K Gae, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri akan menjalani sidang kode etik profesi Polri (KKEP) pada Rabu, 3 September 2025. Kompol Cosmas K Gae dinyatakan melanggar etik berat, karena duduk di sebelah pengemudi.

Kemudian, Bripka Rohmat, Basat Brimob Polda Metro Jaya, selaku driver kendaraan taktis (rantis) patroli jarak jauh (PJJ) 17713-VII disidang etik pada Kamis, 4 September 2025. Dia dinyatakan melanggar etik berat karena mengemudikan Barracuda yang melindas korban.

Kedua anggota ini bisa dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sedangkan, lima anggota Brimob Polda Metro Jaya lainnya disidang etik pada hari berikutnya. Agus memastikan proses etik akan terus berjalan.

Kelimanya melanggar etik sedang karena posisinya duduk di belakang sebagai penumpang. Mereka berpotensi dikenakan sanksi mutasi/demosi atau penundaan pangkat dan penundaan pendidikan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)