Pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini. MI
Devi Harahap • 27 July 2025 20:08
Jakarta: Pembentuk undang-undang diminta segera menentukan mekanisme pengisian jabatan anggota DPRD hingga kepala daerah di masa transisi yang sesuai dengan norma transisional dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 135/PUU-XXII/2024. MK memutuskan memisah pemilu nasional dan daerah atau lokal, sehingga berdampak pada periode masa jabatan anggota DPRD hingga kepala daerah.
“Bagaimanapun, anggota DPRD dan kepala daerah hasil pemilu 2024 dan Pilkada 2024 ini akan berakhir pada 2029 dan 2030, lalu bagaimana sistem pengisian masa transisi ini namun tetap harus menghormati norma konstitusional putusan ini,” ujar pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini, dalam diskusi ‘Tindak Lanjut Putusan MK Terkait Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPRD’, Jakarta, Minggu, 27 Juli 2025.
Menurut Titi, pengisian jabatan di masa transisi dapat dilakukan secara setara antara DPRD dan kepala daerah dengan mengedepankan asas manfaat, legitimasi, dan proporsionalitas dengan perlakuan perpanjangan masa jabatannya.
“Sebaiknya dapat memperpanjang masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah hasil pemilihan 2024 sampai dengan terpilihnya pejabat definitif hasil Pemilu Daerah 2031,” jelas dia.
Titi kurang setuju dengan implementasi pengisian penjabat (Pj) untuk menindaklanjuti putusan MK. Dia menilai pengalaman terkait pengangkatan Pj yang terjadi pada 2022 dan 2023 kurang transparan dan tidak akuntabel, serta cenderung berada di ruang-ruang gelap yang tidak aksesibel.
“Oleh karena itu, saya mengusulkan di antara banyaknya pilihan lain apakah pemilu lagi, penggunaan sistem penjabat (pj) dan PAW, maka usulan yang mengedepankan asas manfaat legitimasi dan profesionalitas adalah perlakuan untuk memperpanjang masa jabatan,” ucap dia.
Baca Juga:
Perludem Dorong Penguatan Sistem Rekapitulasi Berbasis Elektronik |
Sebelumnya, MK dalam putusan perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan hakim konstitusi pada Juni 2025 memerintahkan agar ada pemisahan pemilu nasional dan lokal. Putusan itu akan berpengaruh pada kerangka masa jabatan kepala daerah dan DPRD.
Seharusnya, para kepala daerah saat ini mengakhiri masa jabatannya pada 2030 atau lima tahun dari pelantikan serentak pada 2025. Namun, dengan ketentuan dari MK, pemilihan kepala daerah baru bisa dilaksanakan pada 2031, sehingga akan ada satu tahun kekosongan kepala daerah.
Untuk anggota DPRD, kekosongan masa jabatan akan lebih panjang. Sebab, pelantikan anggota DPRD berlangsung lebih dulu dari para kepala daerah. Masa jabatan para anggota DPRD akan berakhir pada 2029. Jika mengikuti ketentuan MK yang menyatukan Pemilu kepala daerah dan DPRD, akan ada dua tahun kekosongan jabatan hingga 2031.