Kasus Korupsi Pembangunan PLTU Kalbar Ditaksir Merugikan Negara hingga Rp1,3 Triliun

Kakortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo (tengah). Metrotvnews.com/Siti Yona

Kasus Korupsi Pembangunan PLTU Kalbar Ditaksir Merugikan Negara hingga Rp1,3 Triliun

Siti Yona Hukmana • 6 October 2025 17:11

Jakarta: Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mengungkap kasus dugaan korupsi pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) I di Desa Jungkat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, pada 2008-2018. Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

Keempat tersangka ialah Direktur Utama (Dirut) PT PLN (Persero) periode 2008-2009, inisial FM; Presiden Direktur PT BRN inisial HK; Dirut PT BRN inisial RR; dan Direktur PT Praba inisial HYL. Penetapan tersangka keempatnya melalui gelar perkara yang dilakukan beberapa waktu lalu.

"Jadi pada hari ini kita akan melaksanakan press release terkait penetapan tersangka terhadap dugaan perkara tindak pidana korupsi Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Kalimantan Barat 2x50 Megawatt di Desa Jungkat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat tahun 2008-2018," kata Kakortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 6 Oktober 2025.
 

Baca Juga:

Patroli Skala Besar Polda Metro Jaya Beri Rasa Aman Warga Jakarta


Cahyono menuturkan tindak pidana korupsi ini berawal saat awal adanya proses perencanaan pembangunan sudah terjadi korespondensi. Artinya, ada permufakatan untuk memenangkan pelaksanaan pekerjaan. Setelah dilakukan kontrak, ada pengaturan-pengaturan sehingga terjadi keterlambatan pengerjaan pembangunan dari 2008-2018.

Akibatnya, pembangunannya mangkrak dan sudah dinyatakan total loss oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bahkan, praktik rasuah ini menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,350 triliun.

"Untuk kerugian keuangan negaranya ini sekitar USD62.410.523.20 dan Rp323.199.898.518. Uang itu pengeluaran dana PT PLN (Persero) yang tidak sesuai ketentuan dan tidak memberikan manfaat atas pembangunan PLTU 1 Kalbar (2x50MW) yang tidak diselesaikan oleh KSO BRN," ujar Cahyono.

Duduk perkara

Cahyono menuturkan perkara ini berawal Pada 2008, saat PT. PLN (Persero) mengadakan lelang (ulang) untuk pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat dengan kapasitas output sebesar 2x50 MegaWatt di Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat. Akan tetapi, sebelum pelaksanaan lelang tersebut, diketahui pihak PLN melakukan permufakatan dengan pihak calon penyedia dari PT BRN dengan tujuan memenangkan PT BRN dalam Lelang PLTU 1 Kalbar.

Dalam pelaksanaan lelang tersebut, diketahui Panitia Pengadaan PLN telah meloloskan dan memenangkan KSO BRN – Alton – OJSC, meskipun tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis. Selain itu, diduga kuat perusahaan Alton dan OJSC tidak pernah tergabung dalam KSO yang dibentuk dan dikepalai PT BRN.

Pada 2009 sebelum dilaksanakannya tanda tangan kontrak, KSO BRN mengalihkan pekerjaan kepada PT PI, termasuk penguasaan terhadap rekening KSO BRN, dengan kesepakatan pemberian imbalan (fee) kepada pihak PT BRN. Saat tanda tangan kontrak pada 11 Juni 2009, pihak PLN belum mendapatkan pendanaan, dan mengetahui KSO BRN belum melengkapi persyaratan.

Sampai dengan berakhirnya waktu kontrak pada 28 Februari 2012, KSO BRN maupun PT PI baru menyelesaikan 57 persen pekerjaan. Bahkan, sampai amendemen kontrak ke-10 yang berakhir pada 31 Desember 2018, KSO BRN maupun PT PI tidak mampu menyelesaikan pekerjaan, atau hanya mencapai 85,56 persen, karena alasan ketidakmampuan keuangan.

Diduga, ada aliran atau transaksi keuangan dari rekening KSO BRN (yang berasal dari pembayaran proyek) ke para tersangka dan pihak lainnya secara tidak sah. Kortas Tipidkor masih mengembangkan kasus ini untuk menjerat pelaku lainnya.

Keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun, mereka tidak ditahan dengan pertimbangan masih proses pemberkasan perkara dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)