TikToker Hasut Massa Jarah Rumah Puan hingga Sahroni Ditangkap

Ilustrasi. Foto: Medcom.id.

TikToker Hasut Massa Jarah Rumah Puan hingga Sahroni Ditangkap

Siti Yona Hukmana • 3 September 2025 22:55

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap IS, 35, pemilik akun TikTok @HS02775. Dia ditangkap terkait konten provokatif mengajak massa untuk menjarah rumah Ketua DPR Puan Maharani hingga Anggota DPR nonaktif Ahmad Sahroni.

"Modus perbuatan tersangka adalah membuat dan mengunggah konten video melalui media sosial TikTok miliknya, dengan tujuan menimbulkan rasa benci kepada individu, kelompok, atau masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan," kata Dirtipidsiber Bareskrin Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi per di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 3 September 2025.

Pelaku IS ditangkap pada 1 September 2025. IS memproduksi konten provokatif berpotensi membahayakan objek vital nasional dan memberikan hasutan untuk menjarah rumah anggota DPR.

"Yaitu Bapak Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Ibu Puan Maharani," ujar Himawan.
 

Baca juga: Antisipasi Penjarahan, Rumah Eko Patrio di Nganjuk Dijaga Warga dan Aparat

IS mengunggah konten tersebut melalui akun TikTok anonimus dengan jumlah 2.281 pengikut. Akun tersebut dan barang bukti lainnya telah disita Bareskrim Polri.

"Akunnya juga akun anonimus sehingga akun ini menjadi indikator memberikan provokasi terhadap situasi yang terjadi," ujar Himawan

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Dia dijerat Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian, Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 ITE dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 161 ayat 1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)