Ilustrasi. Foto: Medcom.id.
Siti Yona Hukmana • 3 September 2025 22:55
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap IS, 35, pemilik akun TikTok @HS02775. Dia ditangkap terkait konten provokatif mengajak massa untuk menjarah rumah Ketua DPR Puan Maharani hingga Anggota DPR nonaktif Ahmad Sahroni.
"Modus perbuatan tersangka adalah membuat dan mengunggah konten video melalui media sosial TikTok miliknya, dengan tujuan menimbulkan rasa benci kepada individu, kelompok, atau masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan," kata Dirtipidsiber Bareskrin Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi per di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 3 September 2025.
Pelaku IS ditangkap pada 1 September 2025. IS memproduksi konten provokatif berpotensi membahayakan objek vital nasional dan memberikan hasutan untuk menjarah rumah anggota DPR.
"Yaitu Bapak Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Ibu Puan Maharani," ujar Himawan.
Baca juga: Antisipasi Penjarahan, Rumah Eko Patrio di Nganjuk Dijaga Warga dan Aparat |