Bareskrim Polri membongkar kasus judi daring (online) skala internasional dengan situs h55.hiwin.care. Metrotvnews.com/Siti Yona
Jakarta: Bareskrim Polri membongkar kasus judi daring (online) skala internasional dengan situs h55.hiwin.care. Sebanyak empat pelaku ditangkap.
Keempat tersangka yang ditangkap, yakni DHS, RJ, FS, dan QR. Mereka ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Modus operandi pelaku melakukan praktik perjudian online dengan menjadikan perusahaan sebagai agregator atau penyedia layanan perantara, deposit atau penyetoran dana dan withdraw penarikan dana," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Bareksrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Mei 2025.
Wahyu menyebut pembongkaran kasus diawali dengan pengungkapan aliran dana deposit and withdraw dari situs judi online h55.hiwin.care, melalui merchant agregator PT Digital Maju Jaya dan PT Cahaya Lentera Harmoni. Selain menelusuri aliran dana situs judi online, tim menemukan enam situs judi online lainnya yang masih terafiliasi dengan situs judi online h55.hiwin.care.
"Di mana situs-situs ini memiliki IP address yang sama, yaitu bahagia789, luckybali, 7276.com, suka789, jiliab.com, dan luxfeed.net," ujar Wahyu.
Wahyu melanjutkan berdasarkan hasil penelurusan, delapan penyedia jasa pembayaran yang layanannya digunakan para merchant agregator dan integrasi dengan tujuh website perjudian online tersebut. Menurut dia, penyidik telah melakukan pembekuan dan penyitaan dana milik merchant yang tersimpan di dalam delapan penyedia jasa pembayaran.
"Dengan total nilai Rp14.675.739.801," beber jenderal polisi bintang tiga itu.
Wahyu mengatakan modus operandi dalam rangka transaksi ini sudah berkembang, tidak hanya menggunakan transaksi keuangan secara perbankan, tapi menggunakan jasa pembayaran. Hal ini disebut bertujuan mempersulit Polri dalam membongkar praktik judi online di Tanah Air.
Peran 4 tersangka
Wahyu membeberkan kronologi penangkapan tersangka hingga perannya masing-masing. Tersangka DHS ditangkap di Kabupaten Bandung pada 13 Maret 2025. Dia berperan sebagai Direktur PT Digital Maju Jaya selaku merchant agregator dalam transaksi deposit pada situs h55.hiwin.care.
"Yang kedua, inisial AFA ditangkap tanggal 30 April 2025 di Kota Bogor, berperan sebagai Direktur PT Cahaya Lentera Harmoni selaku merchant agregator dalam transaksi withdraw pada situs yang sama," ujar dia.
Kemudian, RJ ditangkap di Jakarta Utara, pada 30 April 2025. RJ berperan sebagai penerima perintah dari tersangka berinisial D, warga negara Tiongkok yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
"(Peran D) untuk membuat perusahaan dan rekening bank PT Cahaya Lentera Harmoni sebagai alat transaksi yang terintegrasi dengan website perjudian online," beber Wahyu.
Terakhir, QR, warga Tiongkok, ditangkap di Jakarta Barat, pada 30 April 2025. Warga negara asing ini berperan sebagai pengendali situs judi online h55.hiwin.care beserta enam situs judi online yang terafiliasi lainnya.
"Peran yang lain dari QR ini adalah melakukan transaksi dan penukaran uang dari rupiah ke mata uang kripto USDT yang ada pada rekening PT Cahaya Lentera Harmoni. Kemudian juga menjadi person incharge antara PT Cahaya Lentera Harmoni dan dengan beberapa penyedia jasa pembayaran di Indonesia," ungkap Wahyu.
Polisi menyita barang bukti uang senilai Rp14.675.739.801 dari rekening yang dibekukan, 18 handphone, tiga laptop, satu tablet, 32 kartu ATM serta dokumen perusahaan.
Para tersangka dijerat Pasal 45, Ayat 3, juncto Pasal 27, Ayat 2, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan yang kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 85, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang tidak pidana Transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Juncto Pasal 10, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 303, KUHP Juncto Pasal 55, Ayat 1 ke 1 KUHP.
"Terhadap para tersangka, diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar," mantan Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (AsSDM) itu.