Hasto Klaim Tak Sengaja Bertemu Harun Masiku di MA

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Istimewa

Hasto Klaim Tak Sengaja Bertemu Harun Masiku di MA

Candra Yuri Nuralam • 26 June 2025 18:08

Jakarta: Jakas Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjelaskan fotonya bersama Harun Masiku dan eks anggota Wantimpres Djan Faridz. Gambar itu diduga diambil di Mahkamah Agung (MA).

Foto itu diduga diambil sebelum putusan MA terkait penggantian caleg terpilih menjadi keputusan partai. Hasto menjelaskan saat itu dirinya sedang mendampingi Djan Faridz.

“Saya mendampingi Pak Djan Faridz dan kemudian yang saya sampaikan adalah mengapresiasi kerja dari MA, karena sebelum itu ada begitu banyak tunggakan-tunggakan perkara, kemudian di bawah kepemimpinan Ketua MA saat itu, tidak ada,” kata Hasto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 26 Juni 2025.

Hasto membantah ada pembahasan soal fatwa MA dalam pertemuannya dengan Djan Faridz. Namun, politikus PDIP itu membenarkan sempat bertemu ketua MA saat itu, Hatta Ali.

“Iya betul (sempat bertemu ketua MA),” ujar Hasto.

Jaksa mempertanyakan alasan adanya Harun Masiku dalam pertemuannya dengan Djan. Hasto mengaku tidak sengaja bertemu Harun Masiku di MA.

“Ketika kami sampai di sana, kemudian di ruang tunggu, di situ ada Pak Harun Masiku,” ucap Hasto.

Menurut Hasto, Djan sempat berbincang dengan Harun Masiku. Namun, dia berdalih tidak mengetahui isi obrolan Djan dan Harun Masiku.

“Saya tidak tahu apa yang dibahas, kemudian ke ruangan, kemudian ketika Pak Djan Faridz sedang menyampaikan maksud dan tujuannya bertemu, saudara Harun Masiku keluar dari ruang pertemuan itu,” ujar Hasto.
 

Baca Juga: 

Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Perdana sebagai Terdakwa di Kasus Harun Masiku


Hasto mengeklaim tidak berbicara dengan Harun saat bertemu di MA. Dia menyebut pertemuan itu tidak disengaja.

Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Selain itu, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhannya, yakni memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)