15 Kg Sabu dan 85 Kg Ganja Gagal Beredar di Babel

Sabu dan ganja gagal beredar di Babel.

15 Kg Sabu dan 85 Kg Ganja Gagal Beredar di Babel

Media Indonesia • 24 June 2025 08:49

Babel: Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bangka Belitung (Babel) berhasil menggagalkan peredaran 15 kilogram (kg) sabu dan 85 kg ganja. Kedua barang haram ini diamankan tim gabungan pada hari yang berbeda, di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok Bangka Barat.

Kepala BNNP Babel Brigjen Hisar Siallagan mengatakan sabu ini dibawa jaringan Sumatra Utara-Bangka Belitung yang sudah diintai selama 2 bulan. Sabu ini, kata dia, dibawa dua kurir berinisial LW dan GS menggunakan mobil dari Medan melalui Pelabuhan Tanjung Api-api Sumatra Selatan.

"Saat kita geledah, di bawah jok mobil belakang ditemukan 15 paket sabu di bungkus plastik merah bertuliskan King 88,"Kata Hisar, Selasa, 24 Juni 2025.

Berdasarkan pengakuan kurir, kata dia, sabu tersebut di kendalikan seseorang berinisial D. Dia mengaku tim segera bergerak mengejar D.

"Namun D melarikan diri ke Kupang, NTT dan di tangkap di sana," ungkap dia. 

Baca: 

Polisi Gagalkan Peredaran 4 Kg Sabu di Tangerang, 1 Orang Ditangkap


Ia menjelaskan kedua kurir dan satu pengendali merupakan warga Tanjung Gunung Bangka Tengah. Dia mengaku pihaknya telah melakukan penggeledahan di rumah ketiga tersangka, namun tidak mendapatkan barang bukti lainnya.

"Berdasarkan pengakuan para kurir mereka dijanjikan upah Rp300 juta atau Rp20 juta perkilonya," sebut dia. 

Dia menerangkan, untuk kasus ganja 85 Kg, diamankan dari seorang kurir berinisial IR, 32, warga Sungai Daeng Mentok Kabupaten Bangka Barat. Dia menyebut bahwa barang bukti tidak dibawa langsung kurir. 

"Melainkan di titipkan ke jasa peitipan barang dengan truk," kata dia.

Setibanya di tempat tujuan, di sebuah warung di luar Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Tim gabungan melakukan penggeledahan truk tersebut. Alhasil ditemukan ganja yang di kemas dalam 4 kardus besar.

"Untuk kelabui petugas ganja ini di samarkan dengan kopi, jadi seolah-olah 4 kardus itu adalah kiriman kopi," jelas dia.

Dia mengungkap bahwa kurir tersebut dijanjikan upah Rp350 ribu per paket. Selanjutnya, kata dia, para tersangka dari dua kasus itu terancam hukuam maksimal seumur hidup. (MI/Rendy Ferdiansyah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)