Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. (Medcom.id/Candra)
Candra Yuri Nuralam • 11 August 2023 12:34
Jakarta: Rektor Universitas Bandar Lampung M Yusuf S Barusman diajak bisnis kursus bahasa asing bareng mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Dia diperiksa penyidik kemarin, 10 Agustus 2023.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kegiatan bisnis dari tersangka AP (Andhi Pramono) berupa kursus bahasa asing dan kedua saksi sebagai pihak yang diajak untuk join kerja sama," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 11 Agustus 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menyebut pihaknya turut mendalami informasi itu dengan memeriksa wiraswasta Desi Falena. Dia juga diajak bekerja sama dengan Andhi untuk membuat kursus bahasa asing.
Ali enggan memerinci pertanyaan penyidik lebih dalam kepada dua tersangka. Modal kursus bahasa asing itu diyakini berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Andhi.
Dalam kasus ini, Andhi memanfaatkan jabatannya sebagai broker bagi pengusaha yang berbisnis di bidang ekspor dan impor. Dia mengantongi gratifikasi Rp28 miliar.
Andhi menjadi broker sejak 2012-2022. Dia bertugas menghubungkan importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.
Dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pencucian uang, dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.