Usut Aliran Dana Fiktif PT Amarta Karya, KPK Periksa Dirut AirNav Indonesia

Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Usut Aliran Dana Fiktif PT Amarta Karya, KPK Periksa Dirut AirNav Indonesia

Candra Yuri Nuralam • 3 August 2023 18:17

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama (Dirut) AirNav Indonesia Polana Banguningsih Pramesti pada Rabu, 2 Agustus 2023. Dia diminta memberikan informasi terkait kasus dugaan proyek fiktif di PT Amarta Karya pada 2018 sampai 2020.

"Didalami pengetahuannya antara lain dugaan adanya aliran uang dari proyek fiktif PT AK (Amarta Karya) ke beberapa kegiatan bisnis perusahaan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 3 Agustus 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci aliran dana fiktif yang dipakai untuk kegiatan bisnis itu. Informasi serupa juga didalami dengan memeriksa Building Manager Kawasan Taman Melati Margonda Ashadi Cahyadi.

"Selanjutnya akan didalami dan dikonfirmasi lebih lanjut ke beberapa pihak," ucap Ali.

Informasi dari keduanya baru dipaparkan dalam persidangan. Masyarakat diharap bersabar.

Kasus ini bermula ketika mantan Direktur Utama PT Amarta Karya Persero Catur Prabowo meminta mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna menyiapkan uang untuk kebutuhan pribadinya pada 2017. Duit yang dipakai berasal dari proyek yang dikerjakan PT Amarta Karya.

Trisna juga meminta bantuan beberapa staf PT Amarta Karya membuat badan usaha berbentuk CV sebagai subkontraktor untuk merealisasikan permintaan Catur. Perusahaan fiktif yang dibuat itu dimasukkan dalam proyek padahal tidak melakukan apapun.

Dalam kasus ini, staf bagian akuntansi PT Amarta Karya menyimpan rekening, ATM dan cek badan usaha fiktif yang sudah dibuat tersebut. Tujuannya untuk memudahkan pengambilan uang yang dibutuhkan oleh Catur.

Uang yang sudah dikumpulkan itu diduga digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, jalan-jalan ke luar negeri, biaya member golf, dan juga diberikan ke pihak lain.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)