Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Medcom.id/Candra Yuri
Media Indonesia • 26 June 2023 13:13
Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pembantaran penahanan yang diajukan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe untuk dirawat di RSPAD Gatot Soebroto. Hakim menilai kondisi kesehatan terdakwa yang dibuktikan dengan hasil laboratorium cukup beralasan, sehingga pembantaran dilakukan mulai 26 Juni hingga 9 Juli.
"Permohonan dari terdakwa Lukas mengenai kesehatan saudara tersebut dihubungkan dari hasil lab RSPAD Gatot atas nama pasien Lukas cukup beralasan untuk dikabulkan," ujar ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 26 Juni 2023.
Hakim juga mengabulkan permohonan terdakwa agar Lukas dirawat oleh dokter yang ditunjuk keluarga yakni dr. Terawan. Hal itu untuk menjamin kesehatan terdakwa dalam menjalani persidangan lanjutan.
"Menimbang bahwa memperhatikan surat penasihat hukum dan hasil pemeriksan lab atas nama pasien Lukas atas nama kemanusiaan dan demi menjaga menjamin kesehatan terdakwa selama pemeriksaan persidangan," imbuhnya.
Disamping itu, Majelis Hakim juga memerintahkan Jaksa KPK untuk melaporkan perkembangan kesehatan terdakwa. Mengingat jadwal sidang lanjutan pemeriksaan saksi belum ditetapkan lantaran masih menunggu kondisi kesehatan Lukas.
Adapun, dalam sidang putusan sela hari ini Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa. Eksepsi terdakwa dinilai sudah masuk dalam pokok perkara dan sidang pun akan tetap dilanjutkan.
Lukas didakwa telah menerima suap dan gratifikasi Rp46,8 miliar. Rincian, ia menerima suap Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) dan gratifikasi Rp1 miliar. Suap dan gratifikasi itu terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Papua. (Faustinus Nua)