Presiden Perintahkan Menpora Hormati Proses Hukum Terkait Korupsi BTS Kominfo

Presiden Joko Widodo. MI/Indri

Presiden Perintahkan Menpora Hormati Proses Hukum Terkait Korupsi BTS Kominfo

Indriyani Astuti • 3 July 2023 15:12

Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta proses hukum dihormati. Hal itu disampaikan Presiden merespons pemeriksaan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Ya hormati semua proses hukum, kalau yang dipanggil, baik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), baik dari Kejaksaan ya hormati proses hukum itu. Datang dan berikan penjelasan, berikan klarifikasi," kata Jokowi di Bandar Udara (Bandara) Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Senin, 3 Juli 2023.

Menpora dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Menpora memastikan akan kooperatif dengan memenuhi panggilan Kejaksaan Agung.

"Itu kan urusannya, dituduhnya waktu saya bukan menpora. Dan, itu tuduhannya enggak apa-apa lah kita nanti akan memberikan keterangan dan klarifikasi," ucap Dito.

Dito diduga menerima aliran dana korupsi BTS Kominfo senilai Rp27 miliar. Nama Dito disebut oleh salah satu terdakwa Irwan Hermawan, sebagai penerima dana proyek BTS Bakti Kominfo sebesar Rp27 miliar.

Dito disebut menerima duit pada November hingga Desember 2022. Dugaan aliran dana korupsi bersumber dari terdakwa Irwan Hermawan (IH) yang merupakan Komisaris PT Solitech Media Synergi.
 
Irwan disebut memberikan duit Rp27 miliar kepada Dito saat menjabat staf khusus Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang juga Ketua Umum Partai Golkar. Penyerahan duit itu dilakukan Irwan pada November-Desember 2022.
 
Sidang perdana Irwan bakal digelar Selasa, 4 Juli 2023. Merujuk dakwaan para terdakwa sebelumnya, Irwan disebut memperkaya diri sendiri senilai Rp119 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)