Polres Kuansing Tertibkan 13 Rakit Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Tiga Lokasi

Polres Kuantan Singingi menertibkan 13 rakit penambangan emas tanpa izin (PETI) di tiga lokasi dengan cara dirusak dan dibakar. (Dok. Istimewa)

Polres Kuansing Tertibkan 13 Rakit Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Tiga Lokasi

Duta Erlangga • 24 September 2026 21:22

Kuantan Singingi: Polres Kuantan Singingi, Riau, menertibkan 13 rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di tiga lokasi, Kamis, 24 September 2026.

Penertiban dilakukan jajaran Polsek Singingi, Polsek Kuantan Mudik, dan Polsek Singingi Hilir. Dari 13 rakit yang ditemukan, seluruhnya dalam kondisi tidak beroperasi saat petugas tiba di lokasi.


Polres Kuantan Singingi menertibkan 13 rakit penambangan emas tanpa izin (PETI) di tiga lokasi dengan cara dirusak dan dibakar. (Dok. Istimewa)

Di wilayah hukum Polsek Singingi, petugas menemukan dua rakit PETI dan satu rakit stingkai di kawasan Sungai Monang, Kelurahan Muara Lembu. Ketiga rakit kemudian dirusak dan dibakar agar tidak kembali digunakan.

Sementara di Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, petugas menemukan delapan rakit lanting yang juga tidak beroperasi. Polisi kemudian merusak dan membakar rakit beserta peralatan yang digunakan.


Penertiban juga dilakukan di Pulau Dani, Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir. Petugas menemukan dua rakit PETI jenis dompeng yang tidak beraktivitas. Tidak ditemukan alat berat di lokasi tersebut.


Polres Kuantan Singingi menertibkan 13 rakit penambangan emas tanpa izin (PETI) di tiga lokasi dengan cara dirusak dan dibakar. (Dok. Istimewa)

Dalam tiga kegiatan tersebut, tidak ada pelaku yang diamankan maupun barang bukti yang disita. Penindakan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat serta pemberitaan media terkait dugaan aktivitas PETI.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana sebelumnya menyatakan jajaran kepolisian menindaklanjuti informasi terkait aktivitas PETI melalui pengecekan langsung ke lokasi.

(Rosa Anggreati)