Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo saat membuka kegiatan Validasi atas Hasil Pengukuran IPKD Tahun Anggaran 2024 Tahun Ukur 2025 secara daring, Jakarta. Dok. BSKDN Kemendagri
Kemendagri Dorong Objektivitas IPKD lewat Validasi Akademisi dan Media kepada 64 Daerah
Achmad Zulfikar Fazli • 21 June 2026 18:03
Jakarta: Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menuntaskan rangkaian validasi hasil pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Tahun Anggaran 2024 Tahun Ukur 2025. Kegiatan ini melibatkan 10 validator independen yang terdiri atas lima akademisi dari berbagai perguruan tinggi ternama dan lima jurnalis senior dari media nasional, untuk menguji objektivitas dan kredibilitas hasil pengukuran terhadap 64 pemerintah daerah.
“Hasil validasi yang melibatkan akademisi dan media membuktikan pengukuran IPKD bukan sekadar angka administratif, melainkan representasi nyata dari kondisi pengelolaan keuangan daerah. Keterlibatan pihak eksternal yang independen ini memperkuat objektivitas, kredibilitas, dan akuntabilitas IPKD sebagai instrumen evaluasi nasional,” ujar Kepala BSKDN, Yusharto Huntoyungo, dalam keterangannya, dikutip pada Minggu, 21 Juni 2026.
Hasil validasi menegaskan pengukuran IPKD yang dilakukan BSKDN telah sesuai dengan kondisi faktual pengelolaan keuangan daerah dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar evaluasi serta pembinaan tata kelola keuangan daerah secara nasional. Validasi ini menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa indeks yang disusun Kemendagri tidak hanya mencerminkan kepatuhan administratif, tetapi juga kondisi nyata di lapangan.
Proses penyusunan IPKD diawali dengan penginputan data dan dokumen oleh pemerintah daerah, dilanjutkan dengan verifikasi kesesuaian data terhadap dokumen pendukung (evidence), serta pemberian kesempatan perbaikan data pada masa sanggah sebelum data dinyatakan final. Penghitungan data pemerintah provinsi dilakukan BSKDN, sedangkan penghitungan data kabupaten/kota dilakukan gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah, menggunakan sistem aplikasi IPKD yang menghasilkan indeks secara otomatis.
Hasil pengukuran secara nasional dikelompokkan berdasarkan kapasitas fiskal daerah ke dalam lima kategori, yakni sangat tinggi, tinggi, sedang, rendah, dan sangat rendah, dengan predikat akhir baik (skor ?80), cukup baik (skor 51 sampai dengan kurang dari 80), atau kurang baik (skor di bawah 51). Pemerintah daerah dikelompokkan ke dalam enam regional pulau, yaitu Sumatra, Jawa-Bali, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara-Maluku-Maluku Utara, dan Papua. Daerah dengan predikat baik dan/atau nilai tertinggi pada masing-masing regional selanjutnya diikutsertakan dalam tahap validasi oleh pihak eksternal.
Kegiatan validasi ini bertujuan menguji dan memperkuat hasil pengukuran IPKD yang telah disusun BSKDN, sekaligus menjadi sarana untuk memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai fakta, isu strategis, dan kondisi aktual pengelolaan keuangan daerah. Validasi juga digunakan untuk mengidentifikasi tingkat komitmen kepala daerah dalam mendorong perbaikan tata kelola keuangan secara berkelanjutan, sehingga IPKD tidak hanya merepresentasikan pemenuhan aspek administratif, tetapi juga mencerminkan kualitas belanja, transparansi, akuntabilitas, dan kapasitas fiskal daerah dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan.
Baca Juga:
Transisi Perilaku Masyarakat jadi Tantangan Pelayanan Publik lewat AI |
Validasi berpusat di BSKDN Kemendagri dan diikuti seluruh 64 pemerintah daerah terpilih, terdiri atas 14 provinsi, 33 kabupaten, dan 17 kota, mewakili enam regional di Indonesia. Rangkaian kegiatan meliputi penyamaan persepsi para validator, pembukaan acara, penjelasan teknis daerah terpilih, proses validasi substantif, hingga konsolidasi hasil akhir.
Setiap sesi validasi diawali dengan presentasi komitmen kepala daerah, dilanjutkan verifikasi data dan dokumen pada setiap dimensi IPKD, serta dialog konfirmasi antara validator dengan kepala daerah maupun pejabat yang mewakili. Tingkat kehadiran peserta tercatat mencapai 100 persen.
"Pelaksanaan validasi selama tiga hari dengan keterlibatan 64 pemerintah daerah secara serentak membutuhkan koordinasi yang matang, baik dari sisi teknis maupun substansi. Kami mengapresiasi seluruh pemerintah daerah yang menunjukkan kesiapan penuh, tercermin dari tingkat kehadiran 100 persen, sebagai bentuk dukungan terhadap proses penjaminan mutu IPKD," ujar Sekretaris BSKDN Kemendagri, Noudy R.P Tandean.
Dari 64 daerah, 37 daerah dihadiri langsung oleh kepala daerah atau wakil kepala daerah, sedangkan 27 daerah lainnya diwakili sekretaris daerah, asisten, kepala perangkat daerah, dan kepala bidang. Kehadiran langsung para kepala daerah dinilai BSKDN sebagai cerminan kuat komitmen pimpinan daerah terhadap perbaikan tata kelola keuangan.
Kepala daerah yang hadir langsung antara lain Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, Gubernur Nusa Tenggara Barat Lalu Muhammad Iqbal, Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, serta sejumlah bupati dan wali kota lain dari berbagai regional di Indonesia.
10 Validator Independen dari Akademisi dan Media
Validator akademisi yang dilibatkan adalah Prof. Irwan Taufiq Ritonga (Universitas Gadjah Mada), Sutaryo, Ph.D. (Universitas Sebelas Maret), Dr. Muntu Abdullah (Universitas Halu Oleo), Dr. Hamdani (Universitas Andalas), dan Dr. Saring Suhendro (Universitas Lampung). Sementara itu, validator media terdiri atas Alexander Wibisono dan Bimo Cahyo Saputro (Kompas TV), Aries Fadhillah (Metro TV), Irwan Nugroho (Detikcom), serta Budi Setyarso (Tempo Inti Media). Masing-masing validator menelaah satu klaster berisi 12-13 pemerintah daerah secara mendalam, mencakup verifikasi dokumen, evidence, hingga paparan langsung kepala daerah.
Hasil Validasi
Berdasarkan Berita Acara, Formulir Validasi, notula, dan kesimpulan seluruh validator, hasil validasi menunjukkan pengukuran IPKD yang dilakukan BSKDN telah sesuai dengan kondisi faktual pengelolaan keuangan daerah dan didukung dokumen yang diverifikasi dalam proses validasi. Para validator pada prinsipnya mengonfirmasi hasil pengukuran dapat diterima dan mencerminkan kondisi tata kelola keuangan daerah yang sebenarnya, termasuk komitmen pemerintah daerah dalam perencanaan, penganggaran, transparansi, penyerapan anggaran, dan akuntabilitas.
Kelima validator akademisi secara konsisten menyimpulkan hasil pengukuran dapat diterima dan dipertanggungjawabkan, meski masing-masing turut menggarisbawahi sejumlah area yang memerlukan penguatan, antara lain konsistensi komitmen kepala daerah, kemandirian Pendapatan Asli Daerah (PAD), fleksibilitas dan solvabilitas fiskal, transparansi dokumen, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta keselarasan pagu antardokumen perencanaan dan penganggaran.
Salah satu validator menempatkan kelompok daerah yang ditelaahnya pada kategori cukup baik dengan catatan, menandakan hasil pengukuran tetap sahih namun memerlukan pembenahan substantif lanjutan.
Senada dengan itu, kelima validator media menilai hasil pengukuran IPKD selaras dengan kondisi faktual yang dipaparkan dalam forum validasi, dengan catatan perbaikan pada pengelolaan aset, kualitas data dukung, konsistensi tindak lanjut atas temuan, alokasi belanja infrastruktur dan pendidikan, likuiditas jangka pendek, hingga manfaat riil anggaran bagi masyarakat. Validator media turut menekankan kualitas pengelolaan keuangan daerah semestinya tidak hanya diukur dari kepatuhan administratif, tetapi juga dari ketahanan fiskal dan dampak langsung anggaran terhadap pelayanan publik.
Catatan dan masukan yang disampaikan para validator pada beberapa daerah pada umumnya berkaitan dengan penyempurnaan konsistensi dokumen, komposisi belanja, kemandirian fiskal, dan kualitas keterbukaan informasi. Catatan tersebut tidak mengubah substansi hasil validasi, melainkan menjadi bahan pembinaan dan perbaikan pengelolaan keuangan daerah ke depan.
Baca Juga:
Menko AHY Bekali Praja IPDN, Tekankan Pembangunan Berkeadilan dan Berkelanjutan |

Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembangunan, Keuangan Daerah, dan Desa, BSKDN Kemendagri, Rochayati Basra. Dok. BSKDN Kemendagri
Dari 64 pemerintah daerah yang divalidasi, sebagian besar memperoleh predikat baik (skor di atas 80), dengan capaian tertinggi diraih Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, dengan skor 93,898, diikuti Kota Semarang dengan skor 93,743. Sebaran regional menunjukkan klaster Kalimantan dan Jawa-Bali secara umum mencatatkan nilai dan predikat yang relatif tinggi dan merata, sementara sejumlah daerah di regional Nusa Tenggara-Maluku-Maluku Utara dan Papua masih berada pada predikat cukup baik, membuka ruang pembinaan lebih lanjut.
BSKDN Kemendagri menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh masukan, kritik, dan rekomendasi yang dihasilkan dari proses validasi sebagai bahan penyempurnaan metodologi, indikator, dan pelaksanaan pengukuran IPKD pada tahun-tahun mendatang. Para validator menilai sistem pengukuran IPKD yang dikembangkan BSKDN telah mampu merepresentasikan kualitas pengelolaan keuangan daerah secara objektif, terukur, dan komprehensif, dan keterlibatan validator independen turut memberikan konfirmasi atas kesesuaian antara hasil pengukuran dengan kondisi aktual serta komitmen pemerintah daerah.
“Validasi oleh akademisi dan media ini bukan sekadar formalitas, melainkan mekanisme penjamin mutu agar IPKD benar-benar mencerminkan kondisi riil pengelolaan keuangan daerah, bukan hanya kelengkapan dokumen administratif. Kehadiran 38 kepala daerah secara langsung dalam proses validasi menunjukkan bahwa isu pengelolaan keuangan daerah kini menjadi perhatian serius di level pengambil kebijakan tertinggi di daerah," ujar Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembangunan, Keuangan Daerah, dan Desa, BSKDN Kemendagri, Rochayati Basra.
Hasil pengukuran dan dokumen pendukung validasi, termasuk pedoman metodologi IPKD, Berita Acara, Formulir Validasi, dan notula seluruh sesi, telah dipublikasikan secara terbuka dan dapat diakses masyarakat melalui tautan resmi yang tercantum dalam laporan kegiatan, sebagai bagian dari komitmen Kemendagri terhadap transparansi data dan akuntabilitas publik.