Barang bukti kasus Zarof Ricar. Foto: Istimewa
Produser Film Agung Winarno Jadi Tersangka Kasus Zarof Ricar
Candra Yuri Nuralam • 16 April 2026 16:46
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembangkan kasus dugaan pencucian uang, yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR). Produser Film Agung Winarno (AW) ditetapkan sebaagi tersangka.
“Penyidik Jampidsus telah menetapkan tersangka yaitu AW, dalam perkara TPPU,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 16 April 2026.
Syarief mengatakan, Kejagung mendapatkan informasi baru yang menyebut Agung terlibat pencucian uang Zarof. Karenanya, pengembangan perkara dilakukan setelah mendapatkan kecukupan bukti.
Dalam kasus ini, Agung diduga membantu Zarof menyembunyikan asetnya, yang didapat dari kasus suap pengurusan perkara. Penyidik juga mendapati komunikasi Zarof dengan Agung membahas sol aset.
“Tersangka AW dihubungi Zarof untuk menitipkan dokumen-dokumen berupa sertifikat tanah milik Zarof,” ucap Syarief.

Barang bukti kasus Zarof Ricar. Foto: Istimewa
Dalam perkara ini, sebagian uang diduga dipakai untuk pembuatan film ‘Sang Pengadil’. Zarof bertugas sebagai penyalur dana, sementara Agung jadi produser dalam film tersebut.
Selain proyek film, ada juga emas batangan dan uang miliaran rupiah milik Zarof yang disimpan Agung. Kejagung akan memaksimalkan pencarian bukti setelah penetapan tersangka dilakukan.