Rapat di DPR, Pakar Sebut Penugasan Polri di Jabatan Sipil Tak Langgar Konstitusi

Ilustrasi Polri. Foto: Dok. Media Indonesia (MI).

Rapat di DPR, Pakar Sebut Penugasan Polri di Jabatan Sipil Tak Langgar Konstitusi

Fachri Audhia Hafiez • 8 January 2026 18:16

Jakarta: Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menegaskan tidak ada amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang penugasan anggota Polri aktif di luar struktur kepolisian. Penugasan tersebut dinilai sah sepanjang berkaitan dengan tugas pokok Polri dan tidak masuk ke ranah politik praktis.

"Putusan MK, amar putusannya itu tidak ada larangan. Nah, ini harus kita cermati. Putusan MK Nomor 114 Tahun 2025, tidak ada amar putusannya yang melarang anggota Polri," kata Rullyandi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panja Reformasi Kepolisian di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 8 Januari 2026.
 



Rullyandi menilai kerap terjadi kesalahpahaman Putusan MK terkait posisi Polri sebagai bagian dari aparatur negara. Menurutnya, sebagai kepala pemerintahan (head of government), Presiden memiliki kewenangan penuh untuk menugaskan anggota Polri pada jabatan eselon I seperti sekjen, dirjen, maupun irjen.

"Kalau kita mengabaikan itu, kita mengatakan bahwa tidak boleh ada penugasan Polri di jabatan sipil eselon I, maka kita mencederai konstitusi Pasal 4 ayat 1 yaitu Presiden memegang kekuasaan pemerintahan," ujar Rullyandi.

Ia menambahkan, larangan dalam UU Polri sebenarnya hanya berlaku untuk jabatan politik praktis, bukan jabatan administratif sipil. Jabatan politik yang dimaksud meliputi menteri, kepala daerah, hingga anggota legislatif.

"Jadi clear, Pasal 28 ayat 3 itu sebetulnya untuk jabatan-jabatan politik praktis, ini pemahaman saya. Karena waktu dibuat Undang-Undang Polri pertama itu untuk mengkhawatirkan jangan sampai Polri ikut dalam politik praktis," tegas Rullyandi.


Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi. Foto: Dok. TV Parlemen.

Rullyandi menekankan bahwa legitimasi penugasan tersebut juga diperkuat oleh Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang merupakan mandat dari Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PNS. Ia juga mengingatkan bahwa posisi Polri langsung di bawah Presiden merupakan desain final reformasi 1998 yang tidak perlu diperdebatkan lagi.

"Kalau kita mengatakan harus di bawah kementerian, saya berpendapat itu adalah kemunduran dalam reformasi kita, kemunduran dalam tuntutan demokrasi kita tahun '98," pungkas Rullyandi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)