Said Abdullah Dorong Pembenahan Tata Kelola BGN

Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah. Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya.

Said Abdullah Dorong Pembenahan Tata Kelola BGN

Fachri Audhia Hafiez • 4 June 2026 14:21

Jakarta: Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah mendorong perbaikan total pada tata kelola Badan Gizi Nasional (BGN). Ketegasan ini disampaikan menyusul terungkapnya skandal dugaan korupsi di internal lembaga tersebut.

“Saya sampaikan, apa yang terjadi di BGN, kita tahu bersama, itulah yang saya maksud, perbaiki tata kelola,” kata Said saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 4 Juni 2026.
 


Said mengingatkan agar aspek tata kelola ketat wajib diprioritaskan. Karena, BGN memegang tanggung jawab besar atas program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi program unggulan Presiden Prabowo Subianto. 

Dia menyinggung adanya pengadaan yang dinilai melenceng jauh. Terutama, dari esensi utama pemenuhan gizi anak-anak sekolah.

“Itu yang saya sampaikan bolak-balik dan fokus kepada makan bergizi gratis (MBG), bukan fokus kepada insentif, fokus pada sepeda motor, fokus pada iPad, itu tidak ada hubungan sama sekali,” ucap Said.


Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (kanan). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH) bersama dua mantan wakilnya, Lodewyk Pusung (LP) dan Sony Sonjaya (SS), sebagai tersangka. Mereka dijerat dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun anggaran 2025–2026. 

Ketiganya diduga kuat melakukan mark up atau penggelembungan harga pada pengadaan fasilitas yang tidak mendukung operasional utama program. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membeberkan proyek yang di-mark up.

Di antaranya adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,035 triliun melalui vendor PT YAT yang tidak memiliki diler atau bengkel aktif. Selain itu, korps Adhyaksa juga mengendus penggelembungan dana pada pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet (iPad), serta 5.400 unit televisi yang menyalahi ketentuan riil di lapangan.

Modus operandi ketiga tersangka dilakukan dengan cara mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar Kerangka Acuan Kerja (KAK) bisa dimanipulasi. Tak sampai di situ, para tersangka juga diduga menunjuk secara melawan hukum sejumlah jaringan yayasan privat milik mereka sendiri untuk dijadikan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

"Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun. Yayasan-yayasan yang terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP," ungkap Syarief.

(Fachri Audhia Hafiez)