NIK Didorong jadi Identitas Tunggal Layanan Publik di Revisi UU Adminduk

Kompleks Parlemen, Jakarta. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

NIK Didorong jadi Identitas Tunggal Layanan Publik di Revisi UU Adminduk

Fachri Audhia Hafiez • 6 July 2026 13:02

Jakarta: Revisi Undang-Undang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) didorong memuat terkait memperluas fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Single Identity Number (SIN) atau identitas tunggal. Kebijakan strategis ini diproyeksikan bakal merombak total wajah dan sistem pelayanan publik di tanah air.

“Transformasi NIK menjadi SIN akan memantik perubahan total di layanan publik kita. Titik pijak transformasi digital akan dimulai dari UU Adminduk ini,” kata anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, di Jakarta, dilansir Antara, Senin, 6 Juli 2026.
 


Khozin menjelaskan, Komisi II DPR bersama pemerintah tengah menggodok draf perubahan kedua UU Adminduk tersebut. Perubahan ini secara radikal akan menggeser paradigma administrasi kependudukan lama yang berbasis stelsel aktif kuasi (UU Nomor 24 Tahun 2013), menjadi Stelsel Aktif Digital Terintegrasi yang berbasis ekosistem data kependudukan nasional.

Selama ini, pemanfaatan NIK pada layanan publik masih sangat terbatas dan parsial. Yakni, hanya terintegrasi pada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), BPJS Kesehatan, dan Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Nah, di Revisi UU Adminduk ini data kependudukan dimanfaatkan untuk pelayanan publik seperti pendidikan, perbankan, kesehatan, dan lain-lain, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran (penentuan Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus), pemilihan umum, dan penegakan hukum serta pencegahan kriminal,” papar Khozin.


Ilustrasi hukum. Foto: Dok. Medcom.id.

Khozin menegaskan keberadaan regulasi anyar ini memiliki urgensi yang sangat mendesak. Hal ini demi menyukseskan peta jalan transformasi digital nasional yang telah lama dicanangkan pemerintah.

“UU Adminduk menjadi momentum penting dan bersejarah bagi Indonesia untuk bertransformasi digital,” tegas Khozin.

(Fachri Audhia Hafiez)