Advokat Jadi Penyeimbang Mencapai Kepastian Hukum

Pengurus Peradi Profesional. (dok.istimewa)

Advokat Jadi Penyeimbang Mencapai Kepastian Hukum

Cahya Mulyana • 2 July 2026 16:30

Jakarta: Advokat dinilai menjadi penyeimbang untuk mencapai kepastian hukum dan profesional. Advokat memiliki peran penting untuk memberikan perspektif hukum yang objektif, akademis, dan komprehensif dalam menjaga kualitas sistem peradilan pidana dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

Hal ini disampaikan Sekjen Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (Peradi Profesional) Yuhelson saat menyampaikan keterangan sebagai pihak terkait dalam perkara pengujian konstitusionalitas Pasal 1 angka 22 dan Pasal 151 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Yuhelson menjelaskan Pasal 1 angka 22 dan Pasal 151 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menyebutkan yang boleh mendampingi seseorang berstatus terdakwa adalah advokat.

“Dulu kalau ada pihak tidak didampingi oleh advokat, pihak tersebut tidak boleh diperiksa. Nah sekarang ada, bentukan dari pemerintah, namanya paralegal. Ini kan mempersamai dan masyarakat akan menemukan ketidakpastian hukum, kalau seseorang didampingi paralegal itu,” jelas Yuhelson dalam keterangan tertulis, Kamis, 2 Juli 2026

Dia memandang perkara ini tidak semata-mata berkaitan dengan kepentingan organisasi advokat atau persoalan eksklusivitas profesi. Dia menerangkan persoalan utama yang harus dijawab adalah apakah pengaturan dalam KUHAP yang memperluas pengertian advokat dan pemberi bantuan hukum tetap berada dalam koridor konstitusi.

“Atau justru berpotensi mengaburkan batas antara profesi advokat dan pemberi bantuan hukum yang selama ini telah diatur dalam rezim hukum yang berbeda. Karena kalau di desa-desa, atau di daerah terpencil kalau pihak didampingi oleh pihak yang tidak mempunyai pengetahuan dan ilmu tentang hukum akan memberikan ketidakpastian hukum,” beber Yuhelson.

Ilustrasi. Dok. Medcom

Baca Juga :

Pihaknya menegaskan dukungan penuh terhadap upaya negara memperluas access to justice bagi seluruh masyarakat sebagai amanat konstitusi. Namun, perluasan akses tidak boleh mengorbankan kualitas perlindungan hukum yang diterima masyarakat.

“Hak atas bantuan hukum bukan hanya hak untuk didampingi, melainkan hak untuk memperoleh pembelaan hukum yang profesional, independen, efektif, berintegritas, dan akuntabel,” ujar Yuhelson.

Tak hanya itu, pihaknya berpandangan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum mengatur dua rezim hukum yang berbeda namun saling melengkapi.

Profesi advokat memiliki mekanisme pendidikan profesi, ujian, magang, pengangkatan, pengucapan sumpah, kode etik, serta sistem pengawasan yang secara khusus dibentuk untuk menjamin kompetensi dan tanggung jawab profesi.

“Sementara itu, pemberi bantuan hukum merupakan instrumen negara dalam menjamin akses masyarakat, khususnya kelompok tidak mampu, terhadap keadilan,” tegas Yuhelson.

Dia berharap, Mahkamah Konstitusi dapat memberikan penafsiran konstitusional terhadap Pasal 1 angka 22 dan Pasal 151 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Menurut dia, hal ini diperlukan agar tujuan memperluas akses terhadap bantuan hukum tetap dapat diwujudkan tanpa menghilangkan kedudukan advokat sebagai profesi hukum yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Peradi Profesional meyakini putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara ini akan menjadi tonggak penting dalam menjaga keseimbangan antara perluasan akses masyarakat terhadap keadilan, kepastian hukum, perlindungan hak konstitusional warga negara, serta penguatan integritas profesi advokat dalam sistem peradilan pidana Indonesia,” ujar Yuhelson.

(Achmad Zulfikar Fazli)