Polda Metro Sanksi Administrasi Pengelola Kafe terkait Dugaan Prostitusi Anak

Ilustrasi prostitusi anak. Foto: Antara.

Polda Metro Sanksi Administrasi Pengelola Kafe terkait Dugaan Prostitusi Anak

Satrio Adi Putranto • 8 July 2026 16:51

Jakarta: Polda Metro Jaya akan memberikan sanksi administrasi kepada pemilik kafe di Cibitung, Bekasi, yang menjadi lokasi prostitusi anak. Pihaknya akan bekerja sama berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait tindak lanjut terhadap tempat usaha tersebut.

“Kita akan melakukan tindakan administratif juga untuk memberikan sanksi administrasi kepada pemilik kafe, supaya izinnya, segala hal terkait dengan administrasi itu bisa ditindak lebih lanjut oleh dinas yang mengeluarkan izin,” kata Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo, dalam konferensi pers, Rabu, 8 Juli 2026.

Rita menjelaskan, kasus di Cibitung terungkap setelah pihaknya melakukan patroli siber, menindaklanjuti informasi di media sosial terkait dugaan prostitusi anak. Hasil pendalaman mengarah ke sebuah lokalisasi di kawasan Tenda Biru, Cibitung.

“Dari itu semua kita lakukan profiling, kemudian kita temukan ada beberapa hal yang menjadi titik terang adanya indikasi terjadinya eksploitasi seksual dan ekonomi atau kita sebut dengan perdagangan anak di wilayah yang pertama di Cibitung,” ujar Rita.

Polisi kemudian melakukan penindakan dan menemukan praktik eksploitasi seksual terhadap anak di empat kafe. Delapan anak diduga direkrut menjadi pekerja seks komersial.

Menurut Rita, kedelapan anak itu direkrut dengan modus menemani tamu laki-laki di tempat karaoke, mengonsumsi minuman beralkohol, hingga melayani hubungan seksual. Tarif yang dipatok berkisar Rp200 ribu hingga Rp250 ribu per tamu.

“Para pelaku melakukan eksploitasi kepada anak, dijadikan sebagai pekerja seks komersial dengan menjadikan mereka sebagai pendamping tamu laki-laki di beberapa kafe,” ucap Rita.


Ilustrasi. Foto: dok. Medcom.

Saat ini, empat kafe yang menjadi lokasi kejadian masih dipasangi garis polisi karena proses penyidikan masih berlangsung.

Dari kasus eksploitasi seksual anak, sekaligus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Cibitung, Polda Metro Jaya menetapkan 12 orang tersangka. Polisi juga menyita 20 telepon genggam, buku catatan transaksi, uang tunai, alat kontrasepsi, pelumas, serta sejumlah obat.

(Gabriella Thesa Widiari)