Gaya Nyentrik Noel Pakai Sorban dan Peci, Siap 'Bertarung' di Persidangan

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer (Noel). Foto: Metro TV/Mario Pasaribu.

Gaya Nyentrik Noel Pakai Sorban dan Peci, Siap 'Bertarung' di Persidangan

Arbida Nila Hastika • 18 December 2025 12:40

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan berkas perkara tersangka mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer (Noel), kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Noel tampil nyentrik saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kamis pagi, 18 Desember 2025.

Pantauan Metro TV di lokasi, Noel tiba dengan mengenakan peci hitam dan mengalungkan sorban berwarna putih atau syal putih di lehernya. Saat dikonfirmasi mengenai kesiapannya menghadapi persidangan, ia menyatakan sangat siap.

"Siap lah, masa enggak siap. Masa mau bertarung enggak siap," ujar Noel kepada di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Desember 2025.
 


Terkait kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menjeratnya, dia membantah adanya kerugian negara dalam perkara tersebut. Ia meminta publik untuk melihat fakta-fakta yang akan terungkap di meja hijau nanti.

"Enggaklah, masa ada kerugian negara. Kita lihat nanti di persidangan ya," cetus Noel.

Disinggung mengenai penampilannya yang menggunakan atribut sorban dan peci, Noel hanya menanggapi dengan santai. Ia menyebut gaya tersebut membuatnya merasa lebih percaya diri.

"Makin keren. Saya bawa makanan, air, topi, terus banyak deh (persiapan lainnya)," tambah Noel.


Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer (Noel). Foto: Metro TV/Mario Pasaribu.

Sebelumnya, juru bicara (jubir) KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa hari ini penyidik telah merampungkan berkas perkara atau P-21 untuk Noel beserta 10 tersangka lainnya dalam kasus yang sama. Seluruh berkas dan barang bukti kini telah diserahkan kepada pihak JPU untuk segera disusun surat dakwaannya.

"Benar, hari ini dilakukan pelimpahan berkas perkara tersangka IE dan 10 orang lainnya kepada jaksa penuntut umum untuk segera disidangkan," ujar Budi.

KPK menjerat para tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Dengan pelimpahan ini, persidangan diperkirakan akan digelar dalam waktu dekat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)