Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Anggi Tondi Martaon • 19 December 2025 18:34
Jakarta: Sebanyak tiga oknum jaksa di Banten yang ditangkap kasus pemerasan warga negara (WN) Korea Selatan diberhentikan sementara dari jabatannya. Mereka juga sudah tidak terima gaji.
Hal ini disampaikan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Pemberhentian sementara dilakukan sejak hari ini Jumat, 19 Desember 2025.
"Yang jelas ancamannya pidana. Kalau secara institusinya ya otomatis nanti pecat sementara terhadap yang bersangkutan. Diberhentikan sementara," kata Anang di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Desember 2025.
Anang memastikan pidana dan etik ketiga jaksa akan berjalan. Namun, saat ini proses pidana yang didahulukan. Pemberhentian sementara dilakukan sampai kasus berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Kini, jabatannya ketiganya sudah dicopot dan sudah tidak menerima gaji.
"Jadi ketika diberhentikan, dari jabatan diberhentikan, otomatis juga gaji-gajinya semua dihentikan. Nanti setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. plek baru (dipecat dari Korps Adhyaksa)," terang Anang.
Adapun, ketiga jaksa itu ialah Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang Herdian Malda Ksastria (HMK), Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten Rivaldo Valini (RV), dan Kassubag Daskrimti Kejati Banten Redy Zulkarnain (RZ). Mereka memeras korban WN Kora Selatan dengan barang bukti uang disita Rp941 juta.
Anang memastikan pemberian sanksi dilakukan secara profesional dan transparan sesuai aturan. Ia pun mengimbau masyarakat agar melapor apabila mendapati ada jaksa yang 'nakal'.
"Saya juga meminta kepada masyarakat jikalau ada oknum-oknum jaksa atau pegawai yang terindikasi melakukan perbuatan tercela, laporkan ke kami, kami akan segera tindak lanjuti," ujar Anang.
Selain tiga jaksa, Kejagung juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka. Mereka ialah pengacara berkala Didik Feriyanto (DF), dan penerjemah atau ahli bahasa atas nama Maria Siska (MS).
Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten inisial RV. Foto: Dok. Kejagung.
Kelima tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Mereka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kronologi kasus
Adapun, pengungkapan kasus bermula saat Tim Intelijen Kejagung memperoleh informasi adanya aksi pemerasan yang dilakukan tiga jaksa di Banten terhadap WN Korea Selatan, terkait kasus pencurian data atau pidana umum soal Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pelapor kasus ini ada warga Indonesia dan warga asing.
Para jaksa diduga meminta uang dan mengancam bakal memberikan hukuman yang berat terhadap WN Korea Selatan tersebut. Uang suap Rp941 juta yang disita diberikan oleh TA, WNI dan CL, WNA asal Korea Selatan, yang telah menjadi terdakwa.
Namun, jumlah uang yang diterima masing-masing oknum jaksa masih dalam pendalaman. Kasus ITE ini tengah berposes di Pengadilan Negeri Tangerang.