Revisi UU Kehutanan Diharap Berpihak pada Rakyat dan Kelestarian Hutan

Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan Sonny T. Danaparamita, menyerahkan dokumen pendapat fraksi terkait RUU Kehutanan kepada Pimpinan DPR dalam Rapat Paripurna DPR, Jakarta. Dok. Istimewa.

Revisi UU Kehutanan Diharap Berpihak pada Rakyat dan Kelestarian Hutan

Achmad Zulfikar Fazli • 27 August 2026 16:59

Jakarta: Revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dinilai tidak boleh berhenti pada perubahan regulasi semata. Perubahan beleid ini harus membenahi tata kelola kehutanan nasional, serra memperkuat keberpihakan negara terhadap rakyat dan kelestarian lingkungan.

Hal tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PDI Perjuangan Sonny T. Danaparamita merespons persetujuan RUU Kehutanan untuk masuk ke tahap pembahasan berikutnya sebagai RUU inisiatif DPR. Persetujuan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis, 27 Agustus 2026.
 


Menurut Sonny, perubahan UU Kehutanan harus tetap berpijak pada amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“RUU ini harus menjadi manifestasi dari keberpihakan negara terhadap perlindungan lingkungan hidup dan kelestarian hutan, dan RUU ini harus memperkuat posisi tawar masyarakat adat dan komunitas lokal yang selama ini berada pada posisi tawar yang lemah di hadapan korporasi,” tegas Sonny dalam keterangan tertulis, Kamis, 27 Agustus 2026.

Sonny mengatakan pembaruan UU Kehutanan harus mampu menjawab persoalan konkret yang kerap terjadi di lapangan. Menurut dia, menjaga hutan tidak cukup hanya memperketat aturan, tetapi juga membutuhkan kepastian hukum bagi masyarakat, serta pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang memperoleh manfaat ekonomi dari kawasan hutan.

“Kita ingin revisi ini menghadirkan tata kelola kehutanan yang lebih berkeadilan. Hutan harus dilindungi, masyarakat yang hidup dan bergantung pada hutan harus mendapatkan kepastian dan perlindungan, sementara mereka yang mendapatkan manfaat ekonomi dari kawasan hutan juga harus bertanggung jawab terhadap kelestariannya,” kata Sonny.

Dalam pendapat fraksinya, PDI Perjuangan menyampaikan tujuh catatan penting yang harus menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Kehutanan.

Pertama, penguatan kedaulatan ekologis. PDI Perjuangan memandang revisi UU Kehutanan harus memperkuat kedaulatan ekologis Indonesia di tengah ancaman krisis iklim global. Perubahan UU harus menitikberatkan pada aspek perlindungan, konservasi, reboisasi, serta perbaikan tata kelola kehutanan.

“Di tengah ancaman krisis iklim global, kedaulatan ekologis harus menjadi salah satu pijakan utama. Jangan sampai kepentingan ekonomi jangka pendek justru mengorbankan keberlanjutan hutan kita untuk generasi mendatang,” ujar Sonny.

Kedua, memperkuat sistem perlindungan hutan. Regulasi baru diharapkan mampu menciptakan sistem perlindungan hutan yang lebih efektif, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat, sekaligus memastikan keberlanjutan sumber daya alam Indonesia bagi generasi mendatang.

Ketiga, memperkuat hutan adat. Pihaknya mendorong penguatan kedudukan hutan adat dengan mengakomodasi perkembangan hukum melalui putusan Mahkamah Konstitusi. 

Pengakuan, perlindungan, penetapan, dan pengelolaan hutan adat harus memperoleh kepastian hukum yang lebih kuat sekaligus menjamin penghormatan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat.

“Negara harus hadir memberikan kepastian hukum. Pengakuan terhadap hutan adat harus diikuti dengan perlindungan yang nyata terhadap hak-hak masyarakat hukum adat, bukan berhenti pada pengakuan di atas kertas,” kata Sonny.

Keempat, memperkuat penegakan hukum terpadu. Fraksi PDI Perjuangan mendorong penerapan integrated law enforcement atau penegakan hukum terpadu sebagai satu pintu dalam menangani tindak pidana kehutanan.


Kompleks Parlemen, Jakarta. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mengakhiri ego sektoral antar-lembaga yang kerap melemahkan penindakan terhadap pembalakan liar (illegal logging), kebakaran hutan akibat korporasi, maupun alih fungsi lahan ilegal untuk perkebunan monokultur berskala besar.

“Penegakan hukum kehutanan tidak boleh kalah oleh ego sektoral. Pembalakan liar, kebakaran hutan akibat korporasi, dan alih fungsi lahan ilegal harus ditangani secara terpadu dan tegas. Jangan sampai pelanggaran terus berulang karena koordinasi antar-lembaga lemah,” ujar Sonny.

Catatan kelima berkaitan dengan pembiayaan reboisasi dan pemulihan kawasan hutan. Sonny mengatakan pihaknya ingin biaya tersebut tidak hanya dibebankan kepada APBN maupun APBD.

Menurut dia, badan usaha, pemegang perizinan pemanfaatan hutan, maupun pelaku usaha pertambangan yang memanfaatkan kawasan hutan harus bertanggung jawab terhadap reklamasi, rehabilitasi, reboisasi, hingga pemulihan fungsi ekologis kawasan yang terdampak kegiatan usahanya.

“Kalau ada badan usaha yang memperoleh manfaat ekonomi dari kawasan hutan, maka harus ada tanggung jawab yang jelas untuk mereklamasi, merehabilitasi, melakukan reboisasi, dan memulihkan fungsi ekologis kawasan yang terdampak,” tegas Sonny.

Menurut Sonny, prinsip tersebut penting untuk memastikan tanggung jawab lingkungan tidak berhenti sebagai kewajiban administratif. Pengawasan harus berjalan efektif dan pelanggaran harus diikuti dengan sanksi yang tegas.

“Prinsipnya sederhana, siapa yang memperoleh manfaat harus ikut bertanggung jawab. Dan ketika terjadi kerusakan akibat kegiatan usaha, pemulihannya tidak boleh dibebankan kepada rakyat,” ujar Sonny.

Sonny mengatakan pihaknya juga mencatat soal penyelesaian konflik penguasaan tanah di kawasan hutan. Pihaknya meminta penyelesaian dilakukan terbuka, partisipatif, dan melibatkan masyarakat terdampak sejak tahap inventarisasi hingga pengambilan keputusan.

Persoalan tersebut mencakup desa dan wilayah administrasi desa, permukiman, tanah pertanian dan kebun rakyat, tanah adat atau tanah ulayat, fasilitas umum dan sosial, tempat ibadah, pemakaman, serta berbagai bentuk penguasaan tanah masyarakat yang dapat dibuktikan berdasarkan fakta penguasaan dan riwayat tanah.

“Konflik tenurial tidak bisa diselesaikan hanya dari meja birokrasi. Masyarakat yang hidup di sana, menggarap tanah secara turun-temurun, dan memiliki riwayat penguasaan yang dapat dibuktikan harus dilibatkan sejak awal sampai pengambilan keputusan,” kata Sonny.

Ketujuh, memperkuat peran pemerintah daerah. PDI Perjuangan berpandangan pemerintah daerah perlu dilibatkan secara aktif dalam penetapan, pemutakhiran, validasi, serta perubahan data dan kawasan hutan.

Menurut Sonny, pelibatan daerah diperlukan karena pemerintah daerah memiliki pengetahuan mengenai kondisi faktual wilayah dan masyarakatnya.

“Kebijakan pusat harus bertemu dengan fakta di lapangan. Karena itu, pemerintah daerah harus dilibatkan agar data kawasan hutan semakin akurat, konflik dapat diminimalkan, dan masyarakat yang terdampak mempunyai ruang untuk berpartisipasi,” ujar Sonny.

Sonny menegaskan hutan tidak hanya memiliki fungsi ekologis, tetapi juga berkaitan erat dengan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, tata kelola kehutanan harus mampu menjaga keseimbangan antara ketiga fungsi tersebut secara berkelanjutan.

“Kita tidak boleh menempatkan kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan sebagai dua hal yang selalu berhadap-hadapan. Tantangan kita justru bagaimana memastikan hutan tetap lestari, masyarakat sejahtera, dan pemanfaatan sumber daya alam dilakukan secara bertanggung jawab,” kata Sonny.

Atas berbagai catatan tersebut, pihaknya menyatakan menyetujui RUU Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.

Sonny berharap pembahasan selanjutnya tidak sekadar menghasilkan perubahan norma hukum, tetapi benar-benar menjadi momentum untuk membangun tata kelola kehutanan Indonesia yang lebih adil, berkelanjutan, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, serta tegas terhadap pelanggaran.

“Pada akhirnya, ukuran keberhasilan revisi UU Kehutanan bukan berapa banyak pasal yang kita ubah, tetapi sejauh mana perubahan itu mampu menjaga hutan, melindungi hak masyarakat, menegakkan hukum, dan memastikan kekayaan alam benar-benar dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujar Sonny.

(Fachri Audhia Hafiez)