Anggota DPRD Tubaba Eli Fitriana Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu

Ilustrasi. Foto: Medcom.id.

Anggota DPRD Tubaba Eli Fitriana Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu

Imam Setiawan • 16 February 2026 21:45

Bandar Lampung: Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung resmi menetapkan Eli Fitriana, anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) dari Partai Demokrat, sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan ijazah Paket C. Peningkatan status tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Kamis, 12 Februari 2026.

"Sudah sidik dan hasil gelar perkara ditingkatkan menjadi tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman saat dikonfirmasi Metro TV, Senin, 16 Februari 2026.

Perkara ini ditangani Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung. Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya selembar ijazah Paket C yang diduga palsu, hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Puslabfor Mabes Polri, serta keterangan para saksi dan ahli.
 


Eli dijerat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 69 ayat 1 dan atau ayat 2, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Penyidik menyatakan kemungkinan penambahan pasal masih terbuka seiring pendalaman perkara.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga tidak pernah mengikuti kegiatan belajar mengajar di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Banjar Baru, Kabupaten Tubaba. Namun, yang bersangkutan memperoleh ijazah kelulusan kesetaraan Paket C yang ditandatangani Ketua PKBM Banjar Baru, Siti Nurul Khotimah.

"Poin pentingnya, ijazah tersebut dipergunakan tersangka untuk mencalonkan diri sebagai calon legislatif DPRD Kabupaten Tubaba pada Pemilu 2024 hingga terpilih sebagai wakil rakyat," ujar Heri.


Ilustrasi. Foto: Medcom.id.


Ijazah Paket C tersebut diajukan sebagai salah satu syarat pencalonan anggota DPRD Kabupaten Tubaba periode 2024-2029 pada Mei 2023. Hasil cross check lintas sektoral yang dilakukan penyidik ke Dinas Pendidikan setempat menyatakan bahwa seseorang yang tidak mengikuti kegiatan belajar mengajar tidak layak mendapatkan ijazah kelulusan. 

Pasca-penetapan tersangka, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan kepada Eli untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Mapolda Lampung pada Rabu, 18 Februari 2026. 

"Masih terbuka kemungkinan penambahan tersangka baru karena kami masih mendalami keterlibatan beberapa oknum. Untuk saat ini, tersangka tidak dilakukan penahanan sesuai ketentuan KUHP yang berlaku," ungkap Heri.

Penyidik memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan. Proses ini akan terus berlangsung hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febiari)