Peredaran Ribuan Butir Obat Keras Terlarang di Bekasi Digagalkan

Ribuan butir obat keras daftar G. Dokumentasi/Polres Metro Bekasi Kota

Peredaran Ribuan Butir Obat Keras Terlarang di Bekasi Digagalkan

Antonio • 2 February 2026 13:22

Bekasi: Polres Metro Bekasi Kota, Kota Bekasi, Jawa Barat menggagalkan peredaran ribuan butir obat-obatan terlarang daftar G yang terdiri dari tramadol, eximer, dan alprazolam. Seorang pria berinisial RR, 23, yang diduga hendak melakukan transaksi juga turut ditangkap. 

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menerangkan, penangkapan berawal dari laporan warga terkait aktivitas penjualan obat terlarang golongan G yang meresahkan. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menemukan berbagai jenis obat keras tersebut pada Minggu malam, 1 Februari 2026.

"Respons cepat atas laporan warga menjadi prioritas kami. Di lokasi, petugas menemukan tersangka dengan barang bukti ribuan butir obat keras yang disimpan dalam kantong plastik hitam," kata Kusumo, Senin, 2 Februari 2026.
 


Kusumo mengatakan, RR ditangkap saat hendak melakukan transaksi di wilayah Kelurahan Jakasetia, Bekasi Selatan pukul 23.30 WIB. "Dari tangan tersangka, kami menyita barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya 1.100 butir tramadol, 400 butir eximer, serta 90 butir alprazolam," ujar Kusumo.

Polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi. Ada pula satu unit sepeda motor milik RR turut diamankan.


Ilustrasi penangkapan. Foto: Medcom.id


Kusumo menjelaskan bahwa pengungkapan praktik ini untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan obat keras tanpa izin edar. Peredaran obat daftar G secara ilegal, kata Kusumo, seringkali menjadi pemicu timbulnya gangguan kamtibmas lain seperti tawuran remaja hingga aksi tindak kekerasan jalanan.

"Dengan memutus mata rantai distribusi obat terlarang ini, kami berharap dapat menciptakan situasi lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi warga Bekasi Selatan dan sekitarnya," ungkap Kusumo.

Saat ini, RR telah digelandang ke Mapolres Metro Bekasi Kota untuk menjalani proses lebih lanjut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febiari)